Jebol Dinding Rumah Maling Gondol Dua Motor Milik Warga Simpang Sari
Olah TKP rumah warga Pekon Simpang Sari Kecamatan Way Tenong yang di bobol maling dan gondol dua unit motor. foto dok--
SUMBERJAYA - Mulai meningkatnya tindak kejahatan pencurian di seputaran Kabupaten Lampung Barat (Lambar) akhir-akhir ini sepertinya bukan hanya perlunya perhatian khusus aparat kepolisian selaku leading sektor kemanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melainkan jadi perhatian bersama, antar pemerintah dan masyarkat pada umumnya.
Seperti yang terjadi sekitar Pukul 03.00 Wib Selasa 7 Mei 2024, terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) korban Mulyono warga Pemangku Wonosari ll, Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya.
Mulyono harus mengikhlaskan dua motornya yakni jenis matic Beat dan Jupiter Z, di gondol maling dari rumah saat lelapnya keluarga tersebut beristirahat.
Aksi curanmor tersebut cukup profesional dimana pelaku masuk di gudang samping rumah yang menjadi garasi motor dengan mendongkel dinding kayu papan. Dimana perbuatan itu tidak sama sekali dirasakan pemilik rumah melainkan pagi hari baru di ketahui setelah motor tidak ada lagi dan papan rumah rusak.
Juru Tulis (Jurtul) Simpang Sari Sri Widodo mendampingi Penjabat (Pj) Peratin Simpang Sari Sukrul Satimanudin, S.A.P., sandi konfirmasi menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Sumber Jaya, sebagai langkah awal agar dapat dilakukan pengungkapan pelaku penerapan dua motor yang dibanderol dapat kembali ke pemiliknya.
Selain daripada itu atas kejadian tersebut tentunya diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya dengan lebih meningkatkan keamanan di rumah ataupun di tempat usaha masing-masing.
Sebab tindak kejahatan seperti halnya pencurian terkadang terjadi karena adanya kesempatan dan tidak mungkin sepenuhnya dapat termonitor oleh petugas baik pemerintah pekon maupun pihak kepolisian.
Karena itulah dia berharap upaya pencegahan menjadi tanggung jawab bersama dan sebagai upaya melalui kebersamaan tersebut akan lebih mengintensifkan kembali ronda malam guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksi yang berdampak terhadap kerugian pada masyarakat dengan kehilangan harta benda. *