Total 33 KPM di Marang Terima BLT DD Tahap I

Pekon Marang menyalurkan BLT dana desa tahap pertama kepada 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Balai Pekon setempat, Selasa 7 Mei 2024. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Setidaknya terdapat 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024 untuk tahap pertama, yang disalurkan di Balai Pekon setempat, Selasa 7 Mei 2024.

Peratin Marang, Surdi, mengatakan, BLT dana desa tahap pertama untuk tiga bulan yakni Januari, Februari, dan Maret 2024, memang baru bisa disalurkan kepada KPM di Pekon Marang. Karena memang sebelumnya terdapat kendala dalam pencairan untuk anggaran dana desa tahap pertama ditahun 2024. Sehingga, penyaluran BLT dana desa itu mengalami keterlambatan, karena itu diharapkan agar masyarakat dapat memakluminya.

“Untuk jumlah bantuan yang diterima oleh masyarakat ini dengan jumlah sebesar Rp900 ribu setiap KPM, untuk tiga bulan. Karena besaran BLT dana desa dalam satu bulan itu sebesar Rp300 ribu/KPM,” katanya.

Dijelaskanya, besaran BLT dana desa yang disalurkan masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk itu, diharapkan agar BLT dana desa yang telah diterima oleh KPM untuk tahap pertama itu agar dapat dimanfaatkan dan digunakan semaksimal mungkin, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita berharap BLT dana desa benar-benar digunakan dengan bijak oleh KPM, karena bantuan itu sangat membantu KPM itu sendiri. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat,” jelasnya.

Mengingat, lanjutnya, KPM yang ada di Pekon Marang akan mendapat BLT dana desa itu hingga Desember 2024 mendatang, yang tentu dalam penyalurannya dilakukan secara bertahap. Diharapkan, di tahap berikutnya dalam penyaluran BLT dana desa itu tidak lagi terkendala. Program BLT dana desa ini juga merupakan salah satu program Pemerintah melalui Pemerintah Pekon setempat sebagai bentuk kepedulian masyarakat.

“Terutama masyarakat yang membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim dan kriteria lainnya,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan