Berkas Perkara Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Lengkap, Polres Pesisir Barat Lakukan Pelimpahan ke Kejari Liwa

LIMPAHKAN : Polres Pesisir Barat melimpahkan tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika ke Kejari Liwa. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesbar) melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Rabu 8 Mei 2024. 

Kapolres Pesisir Barat AKBP, Alsyahendra, S. Ik, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan Polres Pesbar melalui Satres Narkoba telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus narkoba dalam keadaan sehat ke Kejari Liwa.

“ Pelimpahan tersangka itu agar mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 pada Undang-Undang No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal Empat tahun penjara,” kata dia.

Dijelaskannya, tiga tersangka itu berinisial AIN (21), HF (38) dan KRN (35) ke kejaksaan liwa berikut barang bukti yang di amankan dan proses pelimpahan berjalan aman dan kondusif.

“ Tersangka AIN (21) berhasil diamankan tanggal 07 Februari 2024 disebuah kontrakan di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Kemudian tersangka HF (38) dan KRN (35) berhasil diamankan Tanggal 28 Februari 2024 di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan,” jelasnya.

Dikatakannya, terangksa HF dan KRN di amankan Pada Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat dua orang yang mencurigakan seperti tergesa gesa di SPBU Lintik kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat langsung mengamankan kedua tersangka.

“ Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu  buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan satu Unit handphone merk Vivo Y12s,” terangnya.

Sementara itu, pelaku AIN di amankan di salah satu kontrakan di Pekon Kampungjawa, Rabu 7 Februari 2024, saat mendatangi kontrakan itu, anggota Sares Narkoba Polres Pesbar berhasil mengamankan tersangka.

“ Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang di dalam nya terdapat empat buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca, empat buah sedotan, satu buah gulungan kertas timah, satu buah tutup botol dan satu buah korek gas,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan