Tekab 308 Satreskrim Polres Lambar Berhasil Tangkap DPO Curat
-----
BALIKBUKIT - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024.
Penetapan Target Operasi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : (LP/B/15/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 24 Februari tahun 2024 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/02/II/2024/Reskrim tanggal 25 Februari 2024.
Tersangka bernisial CP (23) warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan Curas yang masuk kedalam Target Operasi Sikat Krakatau 2024.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka yang merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024 kami berhasil mengamankan tersangka ke Mapolres Lampung Barat dan saat Ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Juherdi menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB pelapor meletakan satu unit HP Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386 milik pelapor tersebut diatas meja TV warung dalam kondisi terisi daya (di cas).
Setelah itu, pelapor meninggalkan rumah untuk mencari alat mobil yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelapor dan sekira pukul 18.00 WIB pelapor pulang kerumah lalu anak pelapor yang bernama Raditiya menceritakan kepada pelapor jika satu unit HP milik pelapor telah hilang dicuri dan pelapor mencurigai jika yang telah melakukan pencurian terhadap satu unit HP milik pelapor tersebut merupakan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tidak dikenali.
"Dikarenakan sebelum hilangnya HP tersebut ada dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang ingin membeli minuman pigur di warung pelapor dan setelah dua orang laki-laki dan satu orang perempuan tersebut pergi satu unit HP milik pelapor tersebut sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat," sambungnya.
Kronologis penangkapan, kata Juherdi, Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan upaya paksa terhadap satu orang laki-laki yang diduga Keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan CP (TO) di kebun yang berada di pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat setelah di lakukan introgasi pelaku bersama PR (TO) mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dibawa kepolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kini tersangka di terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan (pidana penjara) paling lama 9 tahun," pungkasnya. *