12 Perusahaan Telekomunikasi Belum Bayar PBB
Ilustrasi Tower Telkomsel--
BALIKBUKIT - Tahun ini sebanyak 12 perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat akan dikenakan pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp252.960.177 (93 tower).
Namun hingga Sabtu 11 Mei 2024 belum ada satu pun perusahaan yang membayar PBB-P2.
”Untuk PBB dari menara telekomunikasi sejauh ini belum ada realisasinya,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P.
Kata dia, target PBB untuk objek menara telekomunikasi tahun ini sebesar Rp252 juta lebih dan target tersebut dibebankan kepada 12 perusahaan yang mendirikan menara di Lampung Barat.
Adapun masing-masing target PPB yang dikenakan kepada perusahaan yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp2.724.800,00, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp24.391.215,00, PT.EPID Menara Assetco (4 tower) Rp11.028.178,00, serta PT. Daya Mitra Telekomunikasi (8 tower) Rp22.556.420,00.
Selanjutnya, PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk (2 tower) Rp5.438.696,00, PT Telkomsel (14 tower) Rp36,278.695,00, PT. Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp84.119.669,00, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp5.386.200,00, Protelindo (14 tower) Rp36.953.866,00, PT. Persada Sokka Tama (2 tower) ditarget Rp5.740.635,00, PT. Era Bangun Jaya (3 tower) Rp8.244.120,00, serta PT. Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp10.097.680,00
”Untuk surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) telah kita sampaikan kepada pihak perusahaan. Kita berharap sebelum jatuh tempo, target PBB untuk menara itu akan lunas 100 persen sehingga diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan,” tandasnya. *