Besok, Sidang Kedua Gugatan Sengketa PHPU Digelar di MK

Ilustrasi Pilkada Serentak--

BALIKBUKIT - Besok, Selasa 14 Mei 2024 sidang kedua terkait gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, sidang kedua terkait gugatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) khususnya prihal Pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Batubrak, Belalau dan Batuketulis itu memasuki agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPU RI.

"Hari Selasa baru memasuki sidang kedua, agendanya mendengarkan jawaban dari pihak pemohon dalam hal ini KPU RI. Terkait acara tersebut kami akan hadir, dan kami sudah menyiapkan jawaban apa yang didalilkan oleh pihak pemohon," ungkapnya.

Dijelaskan, sidang di MK baru dimulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024, sehingga penetapan Calo Legislatif (Caleg) terpilih baru bisa dilakukan setelan putusan sidang di MK.

"Penetapan itu jika tidak ada sengketa di MK, sehingga khusus untuk Lampung Barat belum bisa dipastikan dan masih menunggu hasil PHPU di MK, dimana terdapat materi gugatan di Dapil II Lampung Barat dan sidangnya mulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024, setelah ada putusan di MK, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," ungkap Syarif Ediansyah.

Menurut Syarif, ruang gugatan ke MK diberikan kepada peserta pemilu untuk menyelesaikan jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait Rekapitulasi suara pemilu 2024.

“Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU," ujarnya.

"Pada intinya kami masih menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta pemilu, jika di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK," pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan