Disdikbud Layangkan Edaran Penundaan Kegiatan Study Tour

Ilustrasi Kegiatan Study Tour Ditunda-AI Image Generator---

PESISIR TENGAH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali melayangkan surat edaran nomor : 400.3.11./1457/IV.01/2024 tanggal 22 Mei 2024, perihal edaran himbauan kepada Kepala Satuan Pendidikan tentang penundaan kegiatan Study Tour bagi peserta didik.

Kadisdikbud Kabupaten Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan, sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan peserta study tour di Indonesia dan Kabupaten Pesisir Barat khususnya, maka Disdikbud Pesbar kembali mengimbau kepala satuan pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Kabupaten setempat untuk menunda pelaksanaan study tour sampai waktu yang belum ditentukan.

“Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Disdikbud Pesbar kembali mengimbau kepala satuan pendidikan untuk menunda kegiatan study tour bagi peserta didiknya,” kata Edwin, Rabu 22 Mei 2024.

Menurutnya, penundaan kegiatan study tour itu mengingat ada kejadian kecelakaan lalulintas saat kegiatan study tour. Sehingga, seluruh satuan pendidikan dibawah kewenangan Disdiukbud Pesbar baik Negeri dan Swasta di Kabupaten setempat agar mengindahkan surat edaran Disdikbud Pesbar terkait penundaan kegiatan study tour itu.

“Kita tidak ingin dalam kegiatan study tour bagi peserta didik di Kabupaten Pesbar ini kembali ada insiden kecelakaan lalulintas. Kedepan ini akan menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Dikatakan Edwin, sebelumnya Disdikbud Pesbar telah menerbitkan surat edaran ke seluruh Kepala Satuan PAUD/TK (Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), dan SMP (Sekolah Menenagh Pertama) se-Kabupaten Pesbar, terkait imbauan mengenai kegiatan Study Tour bagi peserta didik.

Dalam surat edaran itu, Disdikbud Pesbar mengimbau agar semua satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan study tour didalam lingkungan wilayah Provinsi Lampung ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan diluar Provinsi Lampung dan tidak dapat dibatalkan.

“ Dalam surat edaran itu juga agar kegiatan study tour memperhatikan azas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan,” katanya.

Seperti, lanjutnya, dengan memperhatikan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilalui. Serta satuan pendidikan dapat berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan. Disdikbud Pesbar mengimbau satuan pendidikan dan Yayasan penyelenggara study tour berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan ke Disdikbud Pesbar.

“ Tapi, dengan adanya kejadiaan kecelakaan lalulintas saat kegiatan study tour itu, maka Disdikbud Pesbar dengan dasar surat imbauan sebelumnya, kembali menerbitkan surat edaran mengenai penundaan kegiatan study tour, hal ini untuk kepentingan bersama,” tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan