Jones Tekankan PKD Pahami Tupoksi
Sebanyak 12 anggota pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat resmi dilantik pada Minggu 2 Juni 2024 bertempat dibalai Pekon Sebarus. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menekankan kepada seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) 136 Pekon dan Kelurahan di kabupaten setempat yang telah dilantik untuk memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Seperti diketahui, 136 PKD dilakukan pelantikan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat, dilaksanakan Sabtu-Minggu 1-2 Juni 2024.
Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengungkapkan, Bawaslu dan jajaran selalu mengedepankan upaya pencegahan, pemetaan, koordinasi dan peningkatan pengawasan partisipatif dari masyarakat. “Tugas pengawas itu tidak mudah karena harus mampu mengawasi segala aspek dalam setiap tahapan Pilkada dan sebagai pengawas harus bisa bekerja sama karena Pilkada serentak ini bukan tidak mungkin menimbulkan kekhawatiran tingginya kecurangan yang akan terjadi, demikian juga dengan akan adanya kemungkinan pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya Jones menyampaikan Bawaslu Lambar, mengumumkan hasil seleksi PKD untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lambar tahun 2024 pada Jumat 31 Mei 2024. Pengumuman ini merupakan hasil seleksi pembentukan PKD untuk Pemilihan 2024 telah dimulai sejak 13 Mei 2024
Ia menjelaskan, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juni 2024. "Pengumuman telah dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Jumat 31 Mei 2024 dan pelantikan pada tanggal 1 dan ada yang tanggal 2 Juni 2024 di kecamatan masing-masing,” ungkapnya.
Lanjut Jones, pihaknya telah melakukan penerimaan berkas calon PKD pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024. Berdasarkan kebutuhan, dibutuhkan 136 PKD di Lampung Barat. Pada tahapan ini, 200 orang mendaftar tersebar di 134 pekon di Lampung Barat.
“Pada tanggal 22-24 Mei 2024, Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran. Mengingat kita perlu memperhatikan keterwakilan perempuan dan masih terdapat pekon yang belum memenuhi ketentuan pendaftar berjumlah 2 kali kebutuhan. Pada masa perpanjangan ini, jumlah pendaftar 40 orang. Sehingga total pendaftar sejumlah 240 orang,” jelas Jones.
Disinggung mengenai berapa pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, Ketua Bawaslu yang juga menjadi Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin ini menjelaskan 240 orang yang mendaftar memenuhi syarat administrasi yang diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 25 Mei 2024. "Sebelum melakukan registrasi, kami terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas calon pendaftar. Jika kurang lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, peserta akan diberikan waktu melengkapi berkas selama 1x24 jam. Hal ini menjadi komitmen pelayanan petugas penerimaan di Bawaslu, mengantisipasi peserta gugur dalam tahapan seleksi adminsitrasi,” terangnya.
Jones juga menjelaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ini, mulai dari saat pengumuman hingga saat penetapan 30 Mei 2024.
Prihal tes wawancara, Ketua Pokja Pembentukan PKD Bawaslu Lampung Barat ini menjelaskan pihaknya melimpahkan tahapan tes wawancara kepada Panwaslu Kecamatan. “Sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Bawaslu RI bahwa penerimaan berkas PKD ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten, karena Panwaslu Kecamatan saat itu belum terbentuk (sedang dalam tahapan pembentukan). Tahapan tes wawancara dilanjutkan oleh Panwaslu Kecamatan pada tanggal 27-28 Mei, pasca pelantikan Panwaslu Kecamatan pada 25 Mei lalu,” papar Jones.
Sedangkan mengenai pelantikan, ia menerangkan akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juni 2024. "Pengumuman telah dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Jumat 31 Mei 2024 dan Pelantikan pada tanggal 1 dan ada yang tanggal 2 Juni 2024 di kecamatan masing-masing,” tutupnya. *