Lewat SK Gubernur, Alokasi pupuk Bersubsidi di Pesisir Barat Bertambah

Ilustrasi Pupuk Subsidi--

PESISIR TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menerima surat keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor : G/288/V.21/HK/2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung tahun 2024.

Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kadis KPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan melalui SK gubernur terbaru yang dikeluarkan pada 24 April 2024, terdapat penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pesbar

“ Kita sudah menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait penambahan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 untuk sektor pertanian di Kabupaten Pesbar,” kata dia.

Dijelaskannya, kini jenis pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesbar masih jenis Urea, NPK dan NPK Formula, sedangakn untuk jenis pupuk lainnya sudah tidak bersubsidi lagi dan bisa di jual secara bebas oleh kios.

“ Untuk HET pupuk bersubsidi berdasarkan SK tersebut, pupuk jenis Urea Rp2.250,- per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300,- per kilogram, dan NPK Kakao atau NPK formula khusus sebesar Rp3.300,- per kilogram,” jelasnya.

Ditambahkannya, jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada awal tahun 2024 mengalami penurunan dari tahun 2023, seperti urea hanya 2.806 ton, pupuk jenis NPK 4.452 ton dan pupuk NPK formula hanya satu ton.

“ Setelah kelaurnya SK itu jumlahnya bertambah, untuk pupuk Urea menjadi 4.789 ton, Pupuk jenis NPK menjadi 9.514 ton, dan pupuk jensi NPK Formula menjadi sembilan ton,” terangnya.

Menurutnya, dengan bertambahnya alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pesbar tersebut, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani selama tahun 2024.

“ Alhamdulillah sekarang alokasi pupuk bersubsidi bertambah, mudah-mudahan penambahan tersebut membuat keberadaan pupuk bersubsidi selalu tersedia saat petani membutuhkan,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan