UPTD PPA Lakukan Penguatan Psikologis, Bagi Puluhan Anak Korban Pencabulan
Ilustrasi Anak korban kekerasan-AI Image Generator---
Ketiga korban yakni, AYN binti MA (12), masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar di kecamatan setempat. Tersangka diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
Waktu kejadian pencabulan yang diduga dilakukan pelaku sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang orang tua korban Jumat malam 24 Mei 2024.
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB itu bermula saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana pelaku mengajar.
Terlapor yang merupakan guru mengaji di TPA itu melakukan pencabulan terhadap anak korban AYN pada 6 November 2023, terlapor meraba bagian intim korban, kemudian tanggal 2 Januari 2024 AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan untuk mempraktikkan tapi AYN menolak.
Karena menolak, terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji. Selain korban diatas masih terdapat banyak korban lain yaitu hampir semua murid ngaji terlapor, selain itu terlapor juga menunjukkan video - video porno ke murid - muridnya dan membagikan video porno itu kepada anak muridnya yang laki -laki.
Barang Bukti (BB) yang di amankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone. *