Diskopdag Beri Pelayanan Tera dari SPBU-Timbangan

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, S.P, M.Si--

BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat telah melaksanakan pelayanan tera/tera ulang di sejumlah SPBU, Pertashop dan timbangan.

Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si mengungkapkan, meskipun retribusi tera/tera ulang tidak lagi dilakukan pemungutan sejak bulan Januari 2024 namun pihaknya tetap memberikan pelayanan tera/tera ulang. “Meski kita tidak melakukan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang, namun kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin dilakukan tera/tera ulang,” kata dia

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah melaksanakan pelayanan tera/tera ulang di SPBU Liwa, AKR Sukau, Pertashop Tigajaya, Sumberjaya, Sukau dan Pagardewa. Serta ada 12 timbangan.  “Tahun ini target yang dilakukan tera/tera ulang sebanyak 338 timbangan, SPBU dan Pertashop. Jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan tera/tera ulang bisa mengajukan ke kita,” kata dia  

  Masih kata Tri Umaryani, retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang menjadi salah satu potensi penerimaan daerah di Kabupaten Lampung yang hilang. Pasalnya, mulai tahun ini, pihaknya tidak lagi melakukan penarikan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang. “Terhitung mulai Januari tahun 2024 ini pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Lampung Barat tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis,” tegas Tri Umaryani

Lanjut dia, penghapusan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang bukan kebijakan pemerintah daerah namun berlaku secara nasional karena harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. “Terkait dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut maka Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak ada lagi,” tandasnya. *

 

 

Tag
Share