Jumlah Pemilih Pilkada 225 Ribu, TPS Berkurang 467

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom.----

BALIKBUKIT - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat tahun 2024, seanyak 515 TPS, jumlah itu tersebar di 131 pekon dan lima kelurahan di kabupaten setempat.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom.,  mengungkapkan, jumlah TPS pada Pilkada 2024 dipastikan tak sebanyak saat Pemilu lalu, dimana jumlah TPS di Lampung Barat pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu ada 982 TPS.

”Pada Pilkada, Pilgub dan Pilbup, di Lampung Barat 27 November 2024 nanti jumlah TPS itu dipastikan lebih sedikit, atau berkurang ketimbang Pemilu lalu, itu disebabkan regulasi terbaru yang harus diterapkan KPU Lampung Barat,” ungkapnya.

”Mau tak mau, pengurangan jumlah TPS itu bakal berdampak pada peningkatan mata pilih di tiap TPS,” sambungnya.

Jika pada Pemilu Februari lalu setiap TPS sekitar 300 pemilih maka untuk Pilkada nantinya di setiap TPS maksimal 600 mata pilih, karenanya nantinya akan ada 515 TPS saja.

”Berkurang 467 TPS jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu lalu. “Hasil sinkronisasi tim Datin KPU Provinsi Lampung dan KPU RI sejauh ini TPS dipastikan berkurang dari jumlah saat Pemilu lalu,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat, Okto Priadi mengatakan, saat ini jumlah hasil TPS itu telah disampaikan ke KPU RI. “Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh tim data KPU Lampung Barat dan PPK, diketahui jumlah TPS sebanyak 515,” ujarnya.

”Hasil tersebut telah kami ajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung. Insha Allah jumlah TPS itu sudah fix,” sambungnya.

Ia menambahkan, pemetaan itu dilakukan berdasarkan SE KPU RI Nomor: 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024.

Selain itu, dari hasil sinkronisasi, dapat diketahui jumlah potensi pemilih di Lampung Barat sebanyak 225.353 orang. Yakni dengan rincian laki-laki sebanyak 117.178 dan perempuan 108.175 yang tersebar di 136 pekon/kelurahan dan 15 kecamatan.

“Sesuai tahapan data pemilih hasil dari sinkronisasi tersebut akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Jadi nanti Pantarlih/PPDP akan melakukan pencocokan pada 24 Juni 2024 setelah mereka ditetapkan,” tambahnya.

Berbeda dengan Pemilu, nantinya jumlah maksimal pemilih pada Pilkada 2024 akan berjumlah sebanyak 600 pemilih per TPS. “Adapun jumlah pemilih pada TPS Pilkada serentak Tahun 2024 ini memiliki batas maksimal 600 pemilih per TPS. Sedangkan pada Pemilu di bulan Februari lalu, jumlah pemilih untuk satu TPS itu maksimalnya 300 orang,” sambungnya.

Mengingat letak geografis Lampung Barat yang dominan perbukitan, jelas Okto, tidak semua wilayah dengan mudah bisa dijangkau. *

Tag
Share