Dibutuhkan 886 PPDP, Berikut Persyaratannya

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom.----

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat mulai hari ini Kamis 13 Juni 2024 akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pantarlih (PPDP). Jumlah kebutuhan sebanyak 886 orang yang akan ditugaskan selama datu bulan. 

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengatakan, ketentuan jumlah PPDP Lampung Barat itu sudah sesuai berdasarkan SK KPU Lampung Barat Nomor 472 tahun 2024. 

Yakni Tentang Penetapan Jumlah TPS Hasil Pemetaan dan Jumlah PPDP pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat 2024.

Adapun pengumuman pendaftaran calon PPDP ini akan dilaksanakan KPU Lampung Barat pada 13-17 Juni 2024, penerimaannya pendaftaran pada 13-19 Juni 2024, penelitian administrasi calon PPDP pada 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi pada 21-23 Juni 2024 serta penetapan nama hasil seleksi pada 23 Juni 2024, pelantikan PPDP pada 24 Juni 2024, kemudian PPDP akan langsung melaksanakan masa kerjanya selama dua hari yakni pada 24-25 Juni 2024.

Ia mengajak seluruh warga Lampung Barat agar dapat mendaftar sebagai PPDP untuk Pilkada serentak 2024. 

”Karena seleksi badan ad hoc ini akan dilaksanakan secara terbuka untuk mendapatkan putra putri terbaik. Tentunya yang mampu menjadi ujung tombak untuk mensukseskan jalannya Pilkada serentak terutama di Lampung Barat,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar calon peserta PPDP bisa memaksimalkan waktu yang ada untuk menghadapi pendaftaran nanti. 

”Sehingga nantinya akan terjaring para calon PPDP terbaik untuk mensukseskan gelaran Pilkada 27 November mendatang,” pungkasnya. *

Tag
Share