Ingatkan Nelayan, Tangkap Lobster Sesuai Ketentuan

Ilustrasi Lobster-AI Image Generator---

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat minta nelayan penangkap lobster agar tidak melakukan penangkapan dibawah ukuran 150 gram, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.7/2024 tentang tentang pengelolaan lobster, rajungan dan kepiting diwilayah perairan Indonesia.

Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengatakan dalam penangkapan lobster sudah ada ketentuan sesuai dengan perkemnKP No.7/2024 itu, untuk ukuran harus diatas 150 gram ada jenis Lobster yang diperbolehkan.

”Untuk jenis Lobster Pasir, Lobster Batu, Lobster Batik  dan Lobster Pakistan, ukuran panjang karapas di atas 6 cm atau berat di atas 150 gram per ekor, sedangkan untuk jenis lobster lainnya panjang karapan minimal 8 cm dan berat di atas 200 gram,” kata dia

Dijelaskannya, penangkapan dan pengeluaran lobster yang diperbolehkan tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas enam centimeter atau berat diatas 150 gram per ekor

”Sesuai dengan aturan tersebut, pihaknya meminta nelayan agar dapat lebih jeli dan teliti saat melakukan penangkapan Lobster yang akan diperjualbelikan,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan penangkapan lobster hingga kini banyak dilakukan oleh nelayan, karena permintaan juga cukup tinggi, bahkan ditengah maraknya penangkapan benih bening lobster atau benur, keberadaan lobter juga tetap banyak.

”Selain melakukan sosialisasi tentang penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), kami juga melakukan sosialisasi terkait penangkapan lobster agar sesuaid engan ketentuan,” terangnya.

Dikatakannya, penangkapan lobster dibawah ukuran yang ditetapkan bisa dikenai sanksi pidana, bahkan aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penangkapan jika ada yang menangkap lobster dibawah ukuran itu.

”Kami berharap nelayan bisa bersama-sama menjaga keberadaan lobster di kabupaten ini, karena ini merupakan potensi yang cukup besar untuk Kabupaten Pesbar,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan