17 Juni 2024 Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 Hijriah, Masyarakat Diimbau Patuhi Surat Edaran Menag RI

-----

PESISIR TENGAH – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau dalam pelaksanaan Idul Adha yang akan berlangsung pada Seni 17 juni 2024 itu agar mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI).

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, Hi.Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, kantor Kemenag Pesbar telah menerima adanya surat edaran dari Menag RI Nomor SE.3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hari raya Idul Adha tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Dalam surat edaran itu salah satunya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Idul Adha tahun 1445 H/2024 Masehi dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban dan keberlangsungan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya, surat edaran yang telah diteritkan oleh Menag RI itu meliputi kegiatan takbir Hari raya Idul Adha, sholat Hari Raya Idul Agha, pemotongan hewan kurban dan sosialisasi serta pengawasan. Seperti dalam pelaksanaan takbir harus tetap mengikuti aturan yang ada dan ketentuan Pemerintah setempat. Selain itu, untuk pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan.

“Kemudian, untuk pemotongan hewan kurban diharapkan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk juga dalam pemilihan hewan kurban harus sesuai dengan kriteria,” jelasnya.

Masih kata dia, beberapa kriteria hewan kurban yang juga mengacu pada surat edaran Menag RI tersebut antara lain jenis hewan ternak yakni sapi, kerbau, domba dan kambing. Semua hewan ternak untuk kurban tersebut juga harus cukup umur seperti kambing atau domba diatas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau diatas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

“Kondisi hewan ternak untuk kurban juga harus benar-benar dalam kondisi sehat yakni dicirikan dengan aktif bergerak, mata bersih, nafsu makan bagus, penampilan gagah, dan cermin hidung basah. Begitu juga dengan pemotongan hewan kurban agar tetap mematuhi surat edaran Menag RI,” pungkasnya.*

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan