Pusat Realisasikan Tamsil Guru

Kepala BKAD Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si----

BALIKBUKIT - Selain mengalokasikan dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG-PNSD), pemerintah pusat juga mengalokasikan dana tambahan penghasilan (tamsil) guru PNSD di Kabupaten Lampung Barat.

“Untuk tambahan penghasilan guru sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp335.855.400.00 dari pagu anggaran Rp1.119.518.000.00 atau 30,00%,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si., Rabu 19 Juni 2024.

Dijelaskannya, dana tunjangan profesi guru dialokasikan untuk guru berstatus PNS yang telah lulus program sertifikasi sedangkan dana tambahan penghasilan diperuntukan bagi guru berstatus PNS yang belum lulus sertifikasi.  

“Untuk teknisnya penyalurannya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sepanjang ada pengajuan dari Dinas Pendidikan maka kita siap untuk mencairkan dana tersebut,” ujar dia.

Untuk diketahui, Dana Tamsil guru akan dialokasikan untuk guru yang belum lulus sertifikasi dan berlatar pendidikan strata satu (S-1). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah. 

Dimana sesuai dengan Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik). *

Tag
Share