Pokmas Selesaikan Pengukuran Tanah Program PTSL

Ilustrasi Sertifikat Tanah--

SUKAU - Program Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 disambut antusias oleh masyarakat Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Pemerintah Pekon melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) pengelola program menargetkan sebanyak 200 berkas dalam program nasional (prona)itu. 

Peratin Tanjungraya Johan Safri melalui Ketua Pokmas Muzayari mengatakan, dalam tahapan program PTSL, saat petugas tengah menyelesaikan proses pengukuran tanah untuk menentukan titik koordinat sekaligus akurasi dalam batas dan ukuran.

Sembari melakukan proses pengukuran, pihaknya terus mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan program itu dengan segera menyampaikan berkas usulan untuk mensertifikatkan tanah/bangunan guna mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya.

“Proses pengukuran masih berjalan, tapi masih ada kesempatan bagi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, syaratnya adalah surat keterangan tanah, foto copy KK dan KTP calon pemilik map warna merah serta PBB (jika ada),” jelasnya. 

Disampaikannya bahwa program PTSL memang sangat diharapkan oleh masyarakat, itu mengingat karena masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Pihaknya sendiri tidak memiliki target khusus dalam program PTSL, namun saat ini terhitung sudah ada hampir 200 berkas yang mengajukan program prona tersebut.

“Hampir ada sekitar 200 berkas yang sudah masuk. Artinya masyarakat betul-betul antusias menyambut program PTSL ini,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa program PTSL ini bersifat gratis, akan tetapi dalam prosesnya tetap membutuhkan administrasi untuk proses pengukuran maupun operasional lainnya, yang berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah pokmas dan pendaftar terdapat iuran bersifat gotong royong sebesar Rp200 ribu. 

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa program ini gratis, namun dalam tahapannya tentu membutuhkan administrasi yang bersifat gotong royong. Jadi kita sepakati administrasi sampai dengan selesai sebesar Rp200 ribu,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan