126 Tower Telekomunikasi di Lampung Barat Kantongi Izin PBG

Ilustrasi Tower Telkomsel--

BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga kini sudah ada 126 tower telekomunikasi yang telah mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG)

“Sejauh ini ada 126 tower telekomunikasi yang dibangun di Kabupaten Lampung Barat yang telah memiliki izin PBG,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Jumat 28 Juni 2024

Daman memaparkan, sebanyak 126 tower yang telah mengantongi izin yaitu antara lain Tower Telekomunikasi Solusi Tunas Prama 8 tower, Tower Bersama Group 34 tower, Protelindo 13 tower, Telkomsel 15 tower, Daya Mitratel 6 tower,  Inti Bangun Sejahtera 5 tower, Indosat 5 tower, Gihon 2 tower,  Centratama Menara Indonesia 5 tower,  Persada Sokta Tama 2 tower, Mitrate 3 tower, EBT 2 tower, dan PT Daya Mitra Telekomunukasi satu tower.      

Kemudian, XL Axiata 3 tower, PT Tower Bersama Group 2 tower, TBG satu tower, Era Bangun Towerindo 1 tower,  Agus Prima QQ PT Tower Bersama 2 tower,  Alvian Pandu Wirawan 1 tower,  serta PT. Solusi Menara Indonesia 1 tower dan Pt. Tower Bersama Group 4, serta Ryan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia 3 tower. 

Lebih jauh dia mengatakan, ke 126 tower itu tersebar di Kecamatan Sumberjaya 12 tower, Kecamatan Lumbokseminung lima tower, Kecamatan Batubrak tujuh tower, Kecamatan Belalau empat tower, Kecamatan Suoh empat tower, Kecamatan Pagardewa lima tower, Kecamatan Sukau 12 tower, Kecamatan Kebuntebu delapan tower. 

Lalu, Kecamatan Bandarnegeri Suoh delapan tower, Kecamatan Gedungsurian sebanyak sembilan tower, Kecamatan Sekincau sebanyak 13 tower, Kecamatan Waytenong sembilan tower, Kecamatan Batuketulis tujuh tower, Kecamatan Airhitam tujuh tower, dan Kecamatan Balikbukit sebanyak 16 tower.

Lanjut dia, adapun syarat untuk mendirikan bangunan tower telekomunikasi yaitu ada persetujuan bangunan gedung (PBG),  identitas pemohon, KKPR/tata ruang, surat kepemilikan tanah, izin lingkungan serta dokumen teknis. “Sebelum dilakukan pembangunan, pihak perusahaan terelebih dahulu harus mengurus perizinan. Kalau sudah ada izin baru bisa mendiirkan bangunan tower,” tutupnya. *

 

Tag
Share