Rp49 Miliar untuk Gaji PPPK
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si-----
BALIKBUKIT - Tahun ini, Pemkab Lampung Barat mengalokasikan dana untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non guru sebesar Rp49 miliar lebih
Anggaran sebesar Rp49 miliar itu rinciannya gaji untuk PPPK sebesar Rp35 miliar dan gaji formasi untuk PPPK Rp14 miliar lebih.
“Anggaran Rp49 miliar lebih itu untuk membayar gaji PPPK dalam satu tahun,” ungkap Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor130 tahun 2022, salah satunya dana alokasi umum (DAU) diperuntukkan untuk gaji formasi PPPK. “Jadi untuk PPPK yang menerima SK tahun ini telah disiapkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk membayar gaji mereka dan mulai Juli mendatang mereka akan mulai menerima gaji,” kata dia
Sekadar diketahui, untuk pengajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja. *