Jumlah Tenaga Medis di Lambar 2.693 Orang

Ilustrasi AI Generator Image Tenaga Medis----

BALIKBUKIT - Jumlah tenaga medis di Kabupaten Lampung Barat hingga Juni 2024 sebanyak 2.693 orang dan tenaga medis tersebut bekerja di Rumah Sakit Umum Alimuddin Umar maupun di Puskesmas. 

Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, MM mengungkapkan, jumlah tenaga medis di Lampung Barat sebanyak 2.693 orang, rinciannya dokter spesialis sebanyak 17 orang,  dokter umum sebanyak 55 orang dokter gigi sebanyak 9 orang, perawat sebanyak 1.906 orang,  bidan sebanyak 537 orang, dan kesehatan masyarakat sebanyak 37 orang.

Kemudian, kesehatan lingkungan sebanyak 17 orang, ahli teknologi laboratorium sebanyak 28 orang, tenaga teknik biomedia sebanyak 8 orang, jumlah keterapian fisik sebanyak 3 orang, keteknisian medis sebanyak 36 orang, tenaga teknis kefarmasian sebanyak 16 orang, serta apoteker sebanyak 24 orang

”Dari jumlah tenaga medis tersebut, tenaga kesehatan di Lampung Barat di dominasi oleh perawat dengan jumlah orang 1.906 orang. Berikutnya disusul oleh bidan 537 orang dan menduduki posisi ketiga yaitu dokter umum sebanyak 55 orang,” ungkap Nukman. 

Dijelaskannya, pada beberapa jenis tenaga kesehatan, RSUD Alimuddin Umar memiliki jumlah tenaga kesehatan yang lebih banyak dibandingkan UPT Puskesmas, dikarenakan beberapa jenis tenaga kesehatan memang hanya diperuntukan untuk Rumah Sakit (bukan kewenangan Puskesmas) seperti Dokter Spesialis, Radiografer dan Keterapian Fisik. 

Kemudian, Status Kepegawaian Tenaga Kesehatan meliputi ASN dan Non ASN. Dimana RSUD selaku BLUD memiliki kewenangan merekrut kepegawaian secara mandiri dengan status Pegawai BLUD sehingga jumlah dan jenisnya dapat lebih terpenuhi secara mandiri. 

Serta kebutuhan jumlah tenaga kesehatan (paramedis) di RSUD sesuai standar merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi agar pelayanan dapat dilaksanakan.

“Untuk tenaga kesehatan di Lampung Barat masih mengalami kekurangan, seperti halnya dokter spesialis,” kata Nukman.

Masih kata dia, adapun upaya yang telah dilakukan untuk pengajuan kebutuhan dokter spesialis yaitu MoU Pemda dan Kementerian Kesehatan untuk program PGDS, MoU dengan Pusat Pendidikan Spesialis (UGM, Unsri). Serta tugas belajar pendidikan dokter spesialis serta menjalin komunikasi dengan Organisasi Profesi Spesialis.

Selain itu, lanjut dia, upaya untuk penambahan dokter psesialis yaitu melalui program PDGS Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kontrak BLUD, MoU dengan Pusat Pendidikan Dokter Spesialis untuk mendapatkan lulus yang dibutuhkan (jika tersedia), serta tugas belajar program pendidikan dokter spesialis yaitu Spesialis Anestesi (pendidikan), Spesialis Patologi Klinik (pendidikan), Spesialis Syaraf (test) dan Spesialis Ked Fisoterapi dan Rehabilitasi (test). 

”Untuk kekurangan tenaga medis kesehatan lainnya, kita telah mengusulkan penambahan kepada pemerintah pusat,” tutupnya. *

Tag
Share