7 Pekon Ajukan Pencairan DD Earmark-Non Earmark

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M----

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung mencatat hingga Minggu 30 Juni 2024 baru tujuh pekon yang telah mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

Tujuh pekon yang telah mengajukan usulan pencairan DD tahap II tersebut yaitu Pekon Muara Baru, Pekon Tugu Mulya, Pekon Cipta Mulya, Pekon Kenali, Pekon Bedudu, Pekon Simpang Sari dan Pekon Sindang Pagar.

“Jadi masih banyak pekon yang belum mengajukan usulkan dan kita telah memberikan deadline paling lambat 20 Juli mendatang untuk pengajuan,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Minggu 30 Juni 2024.

Dikataknnya, terkait percepatan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, camat diminta memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 tempat di Dinas PMD setiap jam kerja. 

“Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Eamark tahap II tahun anggaran 2024,” imbuhnya.

Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). 

Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. “Berkas tujuh pekon yang telah mengajukan usulan tersebut masih dalam proses verifikasi dan nanti akan direkomendasikan ke BKAD guna di proses ke KPPN untuk dilakukan pencairan,” tandasnya. *

Tag
Share