Bapenda Maksimalkan Realisasi Pajak Daerah
Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah (kunjungan wisatawan))--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang ditetapkan di tahun 2024 ini.
Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra., mendampingi Kepala Bapenda, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan hingga kini pihaknya masih memaksimalkan penerimaan pajak daerah berdasarkan total target yang ditetapkan selama satu tahun.
“ Kami hanya menetapkan target pajak secara menyeluruh, sedangkan untuk wajib pajak tidak ada target yang ditetapkan, sehingga pembayaran pajak dari para wajib pajak tidak terbatas,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam penerimaan pajak daerah, tidak ada target yang dibebankan kepada seluruh wajib pajak, kecuali untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan berdasarkan kewajiban para wajib pajak.
“ Sedangkan untuk pajak daerah lainnya tidak ada target yang ditetapkan untuk wajib pajak, hanya saja ada total target yang ditetapkan dan itu harus terpenuhi,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan tidak adanya target yang dibebankan kepada wajib pajak tersebut, pihaknya berharap seluruh wajib pajak bisa lebih maksimal dalam melakukan pembayaran.
“ Kita memang tidak menetapkan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak, karena itu kami berharap wajib pajak bisa maksimal dalam melakukan pembayaran agar target menyeluruh yang kami tetapkan bisa tercapai,” terangnya.
Menurunya, terdapat sejumlah jenis pajak yang ditetapkan pada tahun 2024, mulai dari pajak hotel, pajak, rumah makan, pajak reklame, pajak galian C, pajak penerangan jalan, pajak parkir.
“ Selain itu ada juga pajak pagelaran kesenian, pajak sarang burung walet, pajak BPHTB pemindahan hak, pajak BPHTB pemberian hak baru dan Pajak Bumi dan Bangunan, dari semua jenis pajak itu total target yang ditetapkan mencapai Rp16.400.627.598,-” pungkasnya.*