Satpol PP-Damkar Ingatkan Warga Patuhi Perda

Ilustrasi Peraturan Daerah (Perda)-----

PESISIR TENGAH – Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali diingatkan untuk dapat mematuhi seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten setempat, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satunya Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kasat Pol PP-Damkar Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, diperkirakan hingga kini masih banyak masyarakat di Kabupaten setempat yang belum memahami dan mematuhi Perda di Kabupaten Pesbar. Terutama yang bersentuhan dengan masyarakat, salah satunya Perda tentang ketertuban umum dan ketentraman masyarakat itu.

“Sehingga, kedepan mengenai peraturan daerah itu harus tetap dimaksimalkan untuk kembali dilakukan sosialisi kepada masyarakat, meski sebelumnya juga sudah sering disosialisasikan,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap adanya kesadaran masyarakat agar dapat mematuhi Perda yang ada di Kabupaten Pesbar ini. Mengingat, dalam setiap aturan pasti akan ada sanksinya. Terlebih sebelumnya Pemkab melalui Sat Pol PP-Damkar Pesbar juga kerap melakukan upaya penegakan Perda, seperti penertiban hewan ternak yang diliarkan, dan dalam penertiban itu banyak hewan ternak warga yang diamankan karena diliarkan oleh pemiliknya yang memang melanggar Perda yang ada.

“Sehingga, pemilik ternak diberikan sanksi sesuai dengan yang ada dalam Perda Kabupaten Pesbar, karena memang berkaitan dengan ketertuban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Dikatakannya, salah satu yang kerap dilanggar oleh masyarakat dan juga pernah diterapkan sanksinya itu yakni Perda No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pesbar No.3/2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam hal ini terkait dengan penertiban hewan ternak yang diliarkan warga.

“ Kita berharap masyarakat benar-benar disiplin dan tertib, serta dapat mematuhi Perda yang berlaku. Kalau memang masyarakat belum memahami Perda yang telah diterapkan itu bisa langsung berkoordinasi dengan Peratin, Camat, ataupun datang langsung ke Kantor Sat Pol PP-Damkar Pesbar,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan