HUT RI ke-79

BISA DIANCAM 15 TAHUN PENJARA, Warga Diingatkan Tidak Bakar Hutan dan Lahan

UPTD KPH Kabupaten Pesisir Barat mengingatkan masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi pidana. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten setempat, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan ancaman sanksi pidana penjara hingga denda.

Kepala KPH Kabupaten Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P, M.M., mengatakan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan, ancamannya tidak main-main yakni dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, dan sanksi denda sampai Rp5 Miliar, bahkan sampai Rp10 Miliar.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, karena itu diharapkan agar masyarakat tidak melanggar peraturan itu,” katanya.

Dikatakannya, berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman hukuman pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan itu seperti dalam UU RI No.41/1999 tentang kehutanan, UU RI No.32/2009 tentang lingkungan hidup, dan UU RI No.39/2014 tentang perkebunan. Bagi yang melanggar peraturan itu akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

“Sedangkan, dalam Pasal 78 pada UU No.32/2009 itu bagi pelaku yang melanggar dapat diancam dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 Miliar,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, hal itu diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, terutama masyarakat di Kabupaten Pesbar ini untuk tidak sembarangan dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan tujuan tertentu. Sementara itu, dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, UPTD KPH Kabupaten Pesbar hingga kini juga masih terus memberikan edukasi dan juga imbauan kepada masyarakat.

“Kita akan terus memberikan imbauan ke masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, seperti mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat terutama di wilayah kawasan hutan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan. Termasuk praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan itu harus benar-benar dihindari, karena jelas itu sangat berisiko. Tentu pihaknya juga tetap akan melakukan monitoring dan pemantauan terhadap titik api di sejumlah wilayah.

“Kita juga mengimbau masyarakat jika melihat pembakaran terutama pembakaran hutan dan lahan agar segera laporkan ke pihak Kepolisian atau aparat setempat,” pungkasnya. *

Tag
Share