HUT RI ke-79

KASUS MAYAT DI JEMBATAN SERANGGAS, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH, MH--

BALIKBUKIT – Polisi menerapkan pasal 338 dan atau 352 Junto 55 KUHPidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan nyawa seseorang, terhadap Jumhariyani bin Mad Salak (34) dan Sunariya bin Andani, pelaku pembunuhan terhadap Cecep Sukmajaya, yang mayatnya ditemukan di bawah Jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Senin 25 Maret 2024 lalu. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K, mengatakan, dengan pasal tersebut para pelaku terancam kurungan selama 15 tahun penjara.

”Kami menerapkan pasal 338 dan atau 352 Junto 55 KUHPidana terhadap kedua pelaku, mereka terancam 15 tahun penjara,” ungkap Juherdi Sumandi, Jumat 26 Juli 2024.

Saat ini, kata dia, berkas perkara pembunuhan tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar, dan telah dilakukan rekontruksi sebagaimana permintaan dari jaksa  penuntut umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas.

”Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan untuk dua orang tersangka berada di ruang tahanan Mapolres Lampung Barat, dan akan kami serahkan ke JPU saat nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lambar dan JPU Kejari Lambar, melakukan rekontruksi kasus pembunuhan, dalam kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Senin 25 Maret 2024 lalu. 

Rekontruksi yang digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres  Lambar, Kamis 25 Juli 2024 itu, menghadirkan langsung kedua pelaku yang merupakan paman dan kopanakan,  disaksikan anak dan keluarga korban. Dalam rekontruksi kasus pembunuhan itu, kedua pelaku memperagakan 41 adegan, sementara untuk peran pengganti dari korban sendiri berasal dari anggota Satreskrim Polres setempat.

Untuk diketahui, penangkapan tersangka itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi dengan pelaku utama dari kasus pembunuhan yakni Jumhariyani warga Tanjung Baru RT/RW: 001/004, Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Selasa 30 April 2024.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya yakni SA (18) warga Tanjung Waras RT/RW: 004/004, Desa tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Juherdi Sumandi menjelaskan setelah melalui proses penyelidikan didapatkan informasi keberadaan pelaku utama yakni JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. "Dari informasi itu kami langsung bergerak menuju ke Kota Manado dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Iptu Juherdi, Rabu (1 Mei 2024).

Selanjutnya dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakannya yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil diamankan tim Tekab 308 di desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.

"Selain mengamankan dua pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang korban di TKP di bawah jembatan Seranggas," jelasnya.

Dari hasil penyidikan, tambah Juherdi, motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan dendam terhadap korban. 

"Pelaku ini diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil milik korban sebesar 15 juta, mungkin karena terus didesak akhirnya pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan Seranggas," imbuhnya. *

Tag
Share