PROSES PENERBITAN SK, Dokumen Caleg Terpilih Diserahkan ke Gubernur
DOKUMEN Caleg DPRD Lampung Barat terpilih periode 2024-2029 resmi diserahkan Pemkab Lambar ke Pemprov Lampung, di Bandar Lampung, Kamis 1 Juli 2024. Foto Dok --
BALIKBUKIT – Dokumen calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terpilih periode 2024-2029 resmi diserahkan Pemkab Lambar ke Pemprov Lampung, di Bandar Lampung, Kamis 1 Juli 2024.
Penyerahan dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) atas nama Penjabat (Pj) Bupati Lambar Drs. Nukman, M.M., kepada Pj Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daeah (Otda) Provinsi Lampung.
Kabag Tapem dan Otda Setdakab Lambar Domi Novalisa, S.STP., mengungkapkapkan, dokumen berupa daftar nama serta berkas pendukung lainnya, yang sebelumnya diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pihaknya diserahkan ke provinsi untuk ditindaklanjuti.
”Iya, hari ini dokumen diserahkan ke Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung, untuk ditindaklanjuti,” ungkap Domi Novalisa.
Dengan diserahkannya dokumen tersebut, kata dia, maka untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pemerintah provinsi, termasuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) gubernur Lampung, yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan.
”Disini pemerintah daerah hanya sebagai perantara, berkas dari KPU kami serahkan ke provinsi dan untuk proses selanjutnya, termasuk penerbitan SK itu kewenangan dari provinsi dalam hal ini bapak gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Lambar, mulai melakukan sejumlah persiapan untuk pelantikan 35 orang anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, yang dijadwalkan, Senin 19 Agustus 2024 mendatang.
Sekretaris DPRD Lambar, Pirwan Bachtiar, S.E, M.M., mengungkapkan, sejumlah persiapan dimaksud, diantaranya yakni pengukuran seragam berupa jas bagi Caleg terpilih yang akan dilantik.
"Mereka (35 Caleg terpilih, Red) sudah melakukan pengukuran jas, yang akan digunakan pada saat pelantikan. Seragam jas termasuk celana itu merupakan seragam yang difasilitasi oleh DPRD, selain itu mereka juga sudah gabung di WA Group untuk memudahkan koordinasi," ungkap Pirwan, Minggu 28 Juli 2024.
Sementara itu, terkait dengan seragam Ikatan Istri Anggota Dewan (IKAD) yang nanti akan turut diundang dan mendampingi saat prosesi pelantikan, menurut Pirwan, itu tidak termasuk fasilitas yang disediakan DPRD.
"Kalau para istri atau suami dari anggota dewan yang dilantik tidak ditanggung, tapi kalau misalnya mereka sepakat membuat seragam secara mandiri, itu lebih bagus, karena mereka kami undang dan akan mendampingi suami atau istri mereka yang akan dilantik," kata dia.
Sementara itu, soal jadwal pelantikan, mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) 35 orang anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 berakhir pada 18 Agustus 2024 yang bertepatan dengan hari minggu, maka proses pelantikan 35 Anggota DPRD periode 2024-2029 baru bisa dilaksanakan sehari setelahnya yakni Senin 19 Agustus 2024.
"Karena AMJ anggota DPRD periode sebelumnya itu berakhir di hari Minggu, maka pelantikan yang baru hari Senin," kata dia melanjutkan.
Lebih lanjut Pirwan mengemukakan, proses pelantikan anggota DPRD Lambar periode 2024-2029 itu akan dilaksanakan dalam sidang paripurna istimewa. Dalam pelaksanaannya, pimpinan sidang sementara akan berasal dari anggota yang ditunjuk oleh partai pemenang, dalam hal ini PDI Perjuangan.