Pj Gubernur Samsudin Sampaikan Pandangan Terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung
Pj Gubernur Lampung Samsudin saat menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda Usul Inisatif DPRD Lampung--
MEDIALAMPUNG - Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa 6 Agustus 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menyampaikan pandangan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Lampung.
Keenam Raperda tersebut meliputi:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
2. Keterbukaan Informasi Publik.
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
4. Pertumbuhan Ekonomi Biru.
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Pj Gubernur Samsudin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dewan yang Terhormat atas pengajuan keenam Raperda tersebut, yang dinilai telah melalui kajian mendalam untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, kami dapat memahami dan menerima usulan ini serta mengharapkan agar pembahasan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Samsudin.
Secara umum, Pj Gubernur Samsudin menyampaikan beberapa poin tanggapan atas keenam Raperda tersebut:
1. Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah Provinsi.
2. Substansi Raperda tidak boleh merupakan copy paste dari peraturan yang sudah ada dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, kesusilaan, serta tidak diskriminatif.
3. Raperda harus merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4. Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
5. Raperda yang memiliki kesamaan dengan peraturan yang sudah ada harus memperkuat peraturan yang sudah ada agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
6. Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
"Kami berharap, dengan panduan ini, Raperda yang disusun akan lebih efektif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung," tutup Samsudin. (ded)