Catat! Pemilik Hotel Wajib Laporkan Keberadaan Orang Asing

IMBAUAN : Pemkab Pesbar melalui Badan Kesbangpol setempat memasang imbauan dilokasi penginapan agar pemilik hotel ataupun penginapan di Pesbar dapat menyampaikan laporan keberadaan orang asing yang tinggal di penginapannya.-Foto Dok-

PESISIR TENGAH – Dalam rangka memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, kembali mengingatkan seluruh pemilik hotel atau penginapan agar menyampaikan laporan keberadaan orang asing, yang tengah menetap di penginapannya selama di Pesbar.

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, M.Choirul Anwar, S.IP, M.M., mendampingi Kepala badan Kesbangpol Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos, M.M., mengatakan, penyampaian laporan keberadaan orang asing ke Pemkab setempat itu cukup penting. 

Karena harus diketahui Pemkab, bahkan salah satu tanggung jawab Pemkab Pesbar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.49/2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah.

BACA JUGA:Soal Dugaan Oknum ASN Disdikbud Terlibat Politik Praktis, Nukman Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

“Untuk itu, Pemkab melalui Kesbangpol Pesbar kembali mengimbau kepada para pelaku usaha baik hotel dan penginapan lainnya jika terdapat tamu orang asing yang tinggal di penginapannya itu untuk segera melaporkan keberadaannya,” katanya, Kamis 8 Agustus 2024.

Dikatakannya, sebelumnya Pemkab Pesbar melalui Kesbangpol setempat juga telah menyampaikan surat edaran ke Kecamatan, agar Pemerintah Kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan Pemkab setempat dapat melakukan pendataan mengenai keberadaan orang asing di wilayahnya masing-masing. 

Mengingat, di Kabupaten Pesbar merupakan daerah tujuan wisata terutama bagi para Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara.

“Begitu juga dengan pemilik hotel atau penginapan agar pro aktif menyampaikan keberadaan orang asing itu. Sehingga, bisa terpantau dengan maksimal,” jelasnya.

BACA JUGA:Muhammad Irfan Fadilla Mabsus Resmi Nahkodai HIPMI Lampung Barat

Jangan sampai, kata dia, pemilik hotel, penginapan atau lainnya itu tidak melaporkan terkait keberadaan orang asing di tempatnya, karena itu wajib dan harus dipatuhi. 

Terlebih di Kabupaten Pesbar terdapat kejadian ada turis asal Prancis yang ditemukan meninggal di Pantai Walur Kecamatan Krui Selatan, dan terkait keberadaan turis asal Prancis itu pihak pemilik penginapan tempat turis tinggal itu tidak melaporkan ke Pemkab dan pihak terkait lainnya.

“Sehingga hal itu harus menjadi perhatian bagi semua pemilik hotel dan penginapan di Kabupaten Pesbar ini. Karena itu kedepan wajib melaporkan baik disampaikan langsung secara tertulis melalui Kesbangol setiap bulan atau melalui E-mail : [email protected],” pungkasnya.(yayan/*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan