510 PPPK di Pesisir Barat Telah Terima Surat Perjanjian Kerja
-Foto Dok-
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), telah menyerahkan surat perjanjian kerja ke seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2023.
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai Eko Priyanto, mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar Sri Agustini, S.K.M., mengatakan, penyerahan surat perjanjian kerja PPPK tersebut telah dilaksanakan selam dua hari, yakni pada Kamis 8 Agustus 2024 dan Jumat 10 Agustus 2025.
“Total PPPK yang menerima surat perjanjian kerja itu sebanyak 510 orang dan telah kita serahkan semua secara bertahap, tahap pertama kepada 253 orang dan tahak kedua kepada 257 orang,” kata dia.
Dijelaskannya, dengan diserahkannya surat perjanjian kerja tersebut, para PPPK diharapkan dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kualitas kerja.
BACA JUGA:Erosi Way Batu Raja Ancam Persawahan
“Sehingga nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami,” jelasnya.
Selain itu, seluruh PPPK yang telah menerima surat perjanjian kerja agar terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif.
“Kami harap dengan bertambahnya jumlah ASN di Kabupaten Pesbar dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan pelayanan publik bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” harapnya.
Lanjutnya, pihaknya meminta seluruh ASN agar selalu belajar, mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri, untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu.
BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat-Korem Lampung Gelar Ramah Tamah
“Semoga kedepannya pelayanan publik di Kabupaten Pesbar bisa lebih baik lagi, para PPPK yang telah menerima surat perjanjian kerja juga bisa bekerja dengan maksimal,” pungkasnya. (yogi/nopri)