REALISASI PBB RENDAH, Camat Diminta Intensifkan Penagihan
Ilustrasi PBB-P2--
BALIKBUKIT - Realisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat hingga Rabu 14 Agustus 2024 masih sedikit yaitu 11.57 persen atau Rp610.619.244 dari target Rp5.278.405.506.
Terkait hal itu, seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat diminta untuk lebih intensif dalam melakukan penagihan PBB-P2 di wilayahnya masing masing.
“Terkait PBB ini, kita sudah mengirimkan surat kepada 15 camat di Lampung Barat,” tegas Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu 14 Agustus 2024.
Di dalam surat Nomor:970/136/VI.02/2024 perihal penagihan SPPT PBB-P2, lanjut Okmal, pihaknya telah mengingatkan camat bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada tanggal 30 September 2024, dan dimohon kepada camat se-Kabupaten Lampung Barat untuk lebih intensif lagi dalam upaya untuk penagihan PBB-P2 di masing-masing kecamatan dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September dan apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen di setiap bulan,” kata dia.
Masih kata dia, selain mengirimkan surat kepada seluruh camat, upaya lainnya agar realisasi PBB dapat tercapai sesuai dengan target, pemerintah daerah telah mempermudah pelayaan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak.
Dimana objek pajak dan aparat pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan.
“Selain itu bisa melalui aplikasi LampungOnline, Indomaret dan Tokopedia. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda untuk membayar pajak,” pungkas dia.*