ASN BOLEH HADIRI KAMPANYE, Bawaslu Pesisir Barat Tetap Ingatkan Netralitas

Anggota Bawaslu Pesbar Ayu Megasari, S.S., M.Sos.--

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten setempat. Pasalanya, bagi ASN yang berpihak dan tidak netral, dapat dikenakan sanksi sesuai  peraturan dan regulasi yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., mengatakan bahwa, Bawaslu Pesbar jelas tetap akan melakukan pengawasan terhadap ASN yang ada di Kabupaten Pesbar ini. Karena sampai dengan sekarang terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada itu masih cukup rentan dan rawan terjadi.

“Untuk itu, Bawaslu Pesbar tetap akan menegakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya mengenai netralitas ASN tersebut,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan ASN yang diperbolehkan mengikuti pasangan calon dalam Pilkada. Menurutnya, memang bagi ASN boleh hadir dalam kegiatan kampanye, asalkan tidak boleh aktif, atau ikut orasi politik dan lainnya. Artinya, tidak berpihak pada pasangan calon, jika terlibat aktif jelas itu melanggar dan tetap akan menjadi temuan pelanggaran Bawaslu Pesbar.

“Seperti dalam Pilkada 2024 ini, ASN boleh menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah, asal jangan aktif. Kehadiran ASN hanya untuk mendengarkan visi misi pasangan calon tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya, ASN juga memiliki hak pilih dalam Pilkada dan Pemilu. Diperbolehkannya ASN menghadiri kampanye pasangan calon seperti di Pilkada 2024 itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Dalam Negeri. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Dalam keputusan itu salah satunya ASN dilarangan menghadiri kampanye dengan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Karena itu, jika ditemukan adanya ASN yang melanggar atau berpihak/tidak netral ,jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan