Retribusi RPH Tercapai 65.43 Persen
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lambar Yudha Setiawan, S.I.P----
BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber retribusi rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Lampung Barat hingga kini telah terealisasi 65.43 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Yudha Setiawan mengungkapkan, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, untuk retribusi RPH terealisasi 100 persen dan diharapkan untuk tahun ini juga dapat terealisasi sesuai dengan target. “Kita optimis target retribusi RPH tahun ini tercapai, mengingat saat ini saja realisasinya sudah 65.43 persen,” kata Yudha.
Kata dia, guna mencapai target tersebut, pihaknya berharap partisipasi dari pengusaha daging dan masyarakat untuk memanfaatkan RPH yang berada di Simpangserdang Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit untuk melakukan pemotongan hewan ternak. “Kita menyarankan pengusaha daging dan warga yang hendak menyembelih hewan ternaknya agar dilakukan di rumah potong hewan karena lebih terjamin,” kata dia
Pemotongan hewan ternak di RPH bertujuan agar masyarakat yang mengkonsumsi daging mendapatkan jaminan bahwa daging yang diperjual belikan memenuhi kriteria Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang peternakan. “Petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum hewan ternak di sembelih (Ante Mortem) dan pemeriksaan setelah daging dipotong (Post Mortem), serta biayanya juga cukup terjangkau. Selain itu, dagingnya juga terjamin,” tandasnya. *