APBD Lampung Barat Tahun 2024 Sebesar Rp1,092 Triliun Disahkan

Foto Dok--

Radar Lambar - Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung barat tahun anggaran 2024 disahkan, melalui sidang paripurna DPRD Lampung barat, yang digelar di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, Senin (20 November 2023).

APBD Lampung Barat tahun anggaran 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah adalah sebesar Rp1.092.587.781.039 Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp67.736.029.191 dan Pendapatan Transfer Rp 1.024.849.751.848.

Membacakan laporan Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Barat, Sri Nur Wijayanti mengungkapkan, pembahasan RAPBD Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 yang terbagi menjadi dua tahap yaitu Rapat kerja di tingkat komisi dan Rapat kerja di tingkat Badan Anggaran,

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat kerja, maka RAPBD Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 yang diajukan tidak lepas dari penambahan, pengurangan dan penghapusan.

Berdasarkan hasil pembahasan, belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sri Nurwijayanti merinci, belanja daerah pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp1.097.584.390.419 yang terdiri dari Belanja Operasi Rp.763.207.638.163 dan Belanja Modal sebesar Rp. 159.988.203.074. Belanja Tidak Terduga Rp. 2.150.745.082, Belanja Transfer Rp. 172.237.804.100.

”Pada struktur APBD Lampung Barat pembiayaan daerah dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Pembiayaan meliputi transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk surplus. Defisit anggaran dibiayai antara lain dari sisa lebih anggaran tahun yang lalu, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan piutang daerah hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pencarian dari hasil dana cadangan,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan maka ditetapkan penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.24.915.272.000 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp. 19.918.662.620 Yaitu Penyertaan Modal Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.

”Setelah dilakukan pembahasan terhadap penambahan dan pengurangan, berdasarkan hal tersebut diatas maka Badan Anggaran menyetujui RAPBD Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah,” kata dia.

”Rinciannya Pendapatan Daerah adalah sebesar Rp1.092.587.781.039 Belanja Daerah Sebesar Rp. 1.097.584.390.419 Dengan demikian APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 mengalami Defisit sebesar Rp. 4.996.609.380 namun deficit tersebut dapat ditutupi dengan Penembiayaan Netto Yaitu Sebesar Rp 4.996.609.380 Sehingga APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 tetap berimbang,” imbuhnya.

Sementara Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman dalam pidatonya mengungkapkan, keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan tentunya tidak terlepas dari peran strategis DPRD.

Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini yang bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

”Kita semua berharap APBD yang sudah kita susun dan bahas bersama-sama dapat mencapai sasaran pembangunan meskipun dengan kemampuan fiskal yang terbatas,sehingga mengharuskan kita menentukan 5 skala prioritas dan memaksimalkan anggaran agar menjadi lebih efektif dan efisien yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya di kabupaten lampung barat yang kita cintai ini,” ujarnya.

Terusnya, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan