Ini Daftar Nama Perusahaan yang Bangun Menara di Lampung Barat Dikenakan PBB-P2
Kepala Bappenda Lampung Barat Okmal--
Radarlambar.bacakoran.co - Perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 dikenakan pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Barat setidaknya ada 12 perusahaan yang dikenakan PBB-P2 tahun 2024.
Berikut daftar nama perusahaan yang dikenakan PBB-P2, yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia Rp2.724.800, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk Rp24.391.215, PT.EPID Menara Assetco Rp11.028.178, serta PT. Daya Mitra Telekomunikasi Rp22.556.420.
Selanjutnya, PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, PT Telkomsel Rp36.278.695, PT. Tower Bersama Group (TBG), Rp84.119.669, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Rp5.386.200, Protelindo Rp36.953.866, PT. Persada Sokka Tama Rp5.740.635, PT. Era Bangun Jaya Rp8.244.120, serta PT. Centratama Menara Indonesia Rp10.097.680.
Plt. Kepala Bapenda Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, ada 93 tower yang menjadi objek pajak, rincianya satu tower milik PT. Edotco Infrastruktur Indonesia, sembilan tower milik PT. Solusi Tunas Pratama Tbk, empat tower milik PT.EPID Menara Assetco, dan delapan tower PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
Selanjutnya, dua tower milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, 14 milik PT Telkomsel, 31 tower PT. Tower Bersama Group (TBG), dua tower milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia, 14 tower milik Protelindo, dua tower milik PT. Persada Sokka Tama, tiga tower milik PT. Era Bangun Jaya serta tiga tower PT. Centratama Menara Indonesia.
“Para perusahaan tersebut sudah kita kirimkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan mereka wajib membayar pajak sebelum 30 September. Karena kalau tidak lunas maka akan dikenakan denda 2 persen/bulan,” tutupnya. (*)