Hingga Desember 2024, Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen
Ilustrasi--
Bacakoran.radarlambar.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, menyampaikan Pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Desember 2024. Ini menjadi kabar baik, untuk masyarakat yang hendak membeli rumah.
Perpanjangan insentif tersebut diberlakukan mulai dari 1 September 2024 dan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Insetif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen, dan waktunya hingga Desember 2024, dan PMK-nya akan diinfokan oleh Ibu Menteri Keuangan," ujar Airlangga.
Melalui PMK sebelumnya, ditetapkan insentif PPN DTP 100 persen, dan mulai berlaku November 2023 hingga Juni 2024. Kemudian mulai Juli hingga Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
Artinya, transaksi rumah yang selama Juli dan Agustus 2024 masih ikut PMK sebelumnya, diskon PPN 50 persen.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan keputusan ada tidaknya pengembalian dana bagi konsumen yang melakukan transaksi rumah pada dua bulan belakangan ini bakal diputuskan melalui PMK.
"Terkait, legal framework-nya saya tidak mengerahui konstruksi hukumnya, seban seharusnya karena diberlakukan sejak diundangkan PMK-nya," terang Susi.
Seperti diketahui melalui PMK sebelumnya, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Lima Miliar Rupiah. Tetapi PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah senilai Rp2 Miliar saja.