Masyarakat Diimbau Membeli LPG di Tingkat Pangkalan

LPG 3 Kg Program Subsidi Pemerintah--

BALIKBUKIT - Masyarakat di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk membeli elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) di Pangkalan/Agen resmi. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, S.P,M.Si., Kamis 29 Agustus 2024.

 Tri Umaryani mengungkapkan, untuk mendapatkan stok LPG sebaiknya masyarakat membeli LPG di tingkat pangkalan. “Ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar tepat sasaran karena LPG tabung 3 kilogram diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu. Bagi masyarakat yang ingin membeli LPG di pangkalan agar membawa kartu tanda penduduk (KTP),” ujar dia.

Selain itu, tujuannya agar masyarakat memperoleh gas melon sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. “Jadi kita sarankan kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji di pangkalan atau agen resmi Pertamina terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai HET,” ujar dia 

Dijelaskannya, untuk HET LPG ukuran 3 Kg telah diatur dalam Keputusan Bupati Lampung Barat NomorB/80/KPTS/07/2022 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram.  

Adapun HET LPG tabung 3 Kg per kecamatan, yaitu Sumberjaya Rp19.500, Kecamatan Kebuntebu 19.500, Kecamatan Gedungsurian Rp19.500, Kecamatan Waytenong Rp19.500, Kecamatan Airhitam Rp20.000, Kecamatan Sekincau Rp20.000, Kecamatan Batu Ketulis Rp20.000, Kecamatan Belalau Rp20.000, Kecamatan Batubrak Rp20.000, Kecamatan Balikbukit Rp20.000, Kecamatan Sukau Rp20.000, Kecamatan Lumbokseminung Rp21.000, Kecamatan Pagardewa Rp21.000, Kecamatan Suoh Rp23.000 dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh Rp23.000. 

“Setiap pangkalan sub penyalur wajib memasang papan/plang pangkalan tempat penjualan, dengan mencantumkan nama pangkalan /sub penyalur dan HET LPG tabung 3 Kg. Kita berharap setiap pangkalan menjualan LPG tabung 3 Kg sesuai dengan HET yang telah ditentukan,” pungkas dia. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan