Delapan Warga Lampung Barat Ajukan Rekomendasi Pernikahan Dibawah Umur

Kepala DP2KBP3A Lambar M. Danang Harisuseno, S.Ag, M.H----

BALIKBUKIT - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat hingga akhir Agustus 2024 telah menerbitkan delapan rekomendasi pernikahan dibawah umur.

“Kita sudah menerbitkan delapan rekomendasi pernikahan dibawah umur,” kata Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H, Sabtu 31 Agustus 2024.

Dikatakannya, adapun syarat pengajuan rekomendasi pernikahan dibawah umur yaitu KTP/akta calon, surat keterangan hamil/tidak hamil, KTP dan KK orang tua laki laki dan perempuan, nomor HP yang bisa dihubungi, pengantar nikah dari KUA model N1, permohonan kehendak nikah model N 2.

Selanjutnya, persetujuan calon pengantin model N4, surat izin orang tua model N5, rekomendasi KUA model N10, surat pernyataan perawan/belum nikah serta surat keterangan domisili.  “Jika persyaratan itu sudah lengkap maka yang bersangkutan bisa mengajukan ke kita untuk diterbitkan rekomendasi pernikahan dibawah umur,” katanya.

Danang mengatakan, surat rekomendasi pernikahan dibawah umur itu akan digunakan untuk kepentingan di Pengadilan Agama. “Jadi hasil rekomendasinya kami serahkan ke Pengadilan Agama dan yang memutuskan nanti apakah bisa menikah atau tidak itu Pengadilan Agama,” tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan