Sambut HUT Lampung Barat Ke-33, PKBI Helat Kegiatan Bertajuk “Mutiaraku Lahir”

PKBI Cabang Lampung Barat menghelat kegiatan yang bertajuk “Mutiaraku Lahir”--

Bacakoran.radarlambar.co - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat menghelat kegiatan yang bertajuk “Mutiaraku Lahir”. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat ke-33 tahun.

Sekretaris PKBI Drs. Sandarsyah mendampingi Pj. Ketua PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Tono Suparman, mengungkapkan Mutiaraku Lahir adalah suatu kegiatan yang memberikan Anugerah dan Penghargaan kepada bayi-bayi yang lahir bertepatan dengan hari jadinya Kabupaten Lampung Barat yang jatuh pada tanggal 24 September.

“Mutiaraku Lahir untuk tahun ini sudah yang ke sebelas kalinya dilaksanakan oleh PKBI Cabang Lampung Barat,” kata Sandarsyah, Rabu 4 September 2024.

Masih kata dia, kegiatan ini dilakukan sebagai partisipasi perkumpulan dalam rangka menyemarakkan HUT Kabupaten Lampung Barat dan disamping itu pula untuk membantu pemerintah terutama dalam rangka program Perlindungan dan Kesejahteraan Anak.

Lebih lanjut menurut Sandarsyah, bayi yang akan mendapatkan Anugerah dan Penghargaan adalah bayi-bayi yang lahir di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 24 September 2024 Pukul 00.00 – 24.00 WIB. Dan bayi yang lahir tersebut hendaknya ditangani oleh Bidan/Petugas Kesehatan bukan oleh Dukun Bayi/Paraji.

“Bayi yang akan mendapatkan Anugerah dan Penghargaan merupakan anak dari pasangan suami – isteri hasil perkawinan yang sah dan merupakan anak pertama atau kedua dari pasangan tersebut. Jadi untuk anak ketiga dan seterusnya, PKBI tidak memberikan penghargaan,” ujar dia seraya menambahkan, bayi yang sudah memenuhi kriteria di atas, jika diperkenankan oleh kedua orang tuanya akan diberi nama oleh PKBI Cabang Lampung Barat. 

PKBI Cabang Lampung Barat juga akan memberikan piagam, dana tali asih dan bingkisan kepada bayi.

“Kami juga akan memfasllitasi dalam pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ucapnya.

Lebih jauh dia mengatakan, PKBI Cabang Lampung Barat juga mensosialisaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Ada beberapa poin penting yang dicatat oleh PKBI Cabang Lampung Barat yang harus diperhatikan masyarakat saat ini dalam pembuatan nama bayi sehingga sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut. Dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan hendaknya memenuhi beberapa syarat yaitu, Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, Ketiga yaitu jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata, Keempat yakni menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, Kelima dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain dan Keenam dilarang menggunakan angka dan tanda baca.

Selanjutnya, bagi penduduk yang memberikan nama tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut, pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan. 

Terkait kegiatan yang bertajuk “Mutiaraku Lahir” tersebut, lanjut dia, pihaknya berharap bantuan dan kerjasamanya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat, RSUD Alimuddin Umar, dan IBI Cabang Lampung Barat untuk memberikan informasinya kepada PKBI Cabang Lampung Barat, jika ada bayi lahir yang memenuhi kriteria dimaksud, disertai data jenis kelamin bayi, nama kedua orang tua bayi dan alamat rumah. Informasi tersebut dapat disampaikan langsung dengan Kontak Person Drs. Sandarsyah (HP/WA. 085269104466/082185810960) atau Candra Gunawan, S.Kom (WA. 085369678967). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan