2024, DBH Cukai Hasil Tembakau dari Pusat Nihil

2411--

BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 mendatang tidak mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dari pemerintah pusat.

”Tahun depan Lampung Barat tidak mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau. Sementara tahun ini targetnya Rp180.635.188,00 namun sudah ada realisasinya sebesar Rp111.526.137,00,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., kemarin.

Dipaparkannya, Kabupaten Lampung Barat akan menerima DBH dari pemerintah pusat pada tahun 2024 sebesar Rp15,326 miliar  terdiri dari DBH pajak bumi dan bangunan Rp1,556 miliar, DBH PPh  pasal 21 Rp3,983 miliar, DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi Rp2,904 miliar.

Selanjutnya, DBH SDA penguasaan panas bumi Rp1,841 miliar, DBH SDA mineral dan batubara lendra Rp113 juta lebih, SDA Kehutanan-Provinsi Sumberdaya Hutan (PSDH) Rp3,830 miliar,  serta DBH SDA Perikanan Rp1,097 miliar.

”Kalau kita lihat dari pagu anggaran APBD 2024, untuk DBH cukai hasil tembakau dan DBH PPH pasal 25 dan pasal 29 tahun depan Lampung Barat tidak mendapatkan kucuran dana, sedangkan tahun ini untuk DBH cukai tembakau akan menerima Rp180 juta dan DBH PPH pasal 25 dan pasal 29 menerima Rp149 juta,” kata dia   

Menurut dia, bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 

”Mudah mudahan sebelum akhir tahun DBH dari pemerintah pusat dapat terealisasi sesuai dengan target,” harapnya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan