Ada 105 Pemilih Pindah Masuk Lambar

Foto Dok--

Radar Lambar - Jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 per-September 2023 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, ada sebanyak 105 pemilih pindah maupun masuk kabupaten setempat. 

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengatakan, data tersebut berdasarkan rekapitulasi yang per-September yang diplenokan pada awal Oktober lalu.

Dijelaskan, dari 105 pemilih pindah dan masuk Lampung Barat tersebut rinciannya yakni Daftar Pemilih Pindah Masuk terdiri dari Laki-laki sebanyak 21 Pemilih dan Perempuan sebanyak 23 Pemilih.

"Jumlah ini  tersebar di 9 Kecamatan, 14 Kelurahan dan 25 TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ungkap Okto Apriadi, ditemui di ruang kerjanya Selasa (24 Oktober 2023).

Selanjutnya, rekapitulasi Daftar Pemilih Pindah Keluar terdiri dari Laki-laki sebanyak 34 Pemilih dan Perempuan sebanyak 27 Pemilih.

"Untuk jumlah pemilih keluar ini tersebar di 14 Kecamatan, 34 Desa/Kelurahan dan 40 TPS," ujarnya.

Untuk pemilih masuk, kata dia, rata-rata mereka yang berasal dari luar daerah yang tinggal di Lampung Barat karena tugas atau adanya alasan lain. 

Begitu juga dengan pemilih yang keluar, itu kebanyakan mereka telah bekerja di luar daerah.

Okto melanjutkan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR, Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

"Kemudian Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota," tutupnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan