ADD 2024 Pekon Sindang Pagar Sentuh Sektor SDM

Ilustrasi AI Generator Image Alokasi Dana Desa-----

SUMBERJAYA - Membangun pekon lewat peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), serta peningkatan Iman dan Taqwa, menjadi salah satu sasaran Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2024. 

Pekon tersebut memprogramkan bantuan seragam gratis Taman Pembelajaran Al-Quran (TPA) kepada 60 orang, dan Pendidikan Usia Dini (PAUD) kepada 27 orang, sekaligus pembagian seragam Majelis Zikir Baitul Mukhlisin pekon tersebut.

Peratin Sindang Pagar Sudriman menerangkan, bantuan seragam gratis merupakan upaya sosial Pemerintah Pekon Sindang Pagar dalam membantu meringankan tanggung jawab masyarakat untuk pendidikan, sekaligus motifasi jamaah pengajian Majelis Zikir dalam rutinitas pengajian.

Lanjutnya, bantuan program seragam gratis pekon, mengadopsi program unggulan Pemkab Lambar yang di gaungkan Bupati Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin yang masih berlanjut hingga masa Pj Bupati Drs. Nukman, M.M. 

"Program seragam gratis Pemkab Lambar dari tahun 2017 sangat dirasakan masyarakat manfaatnya, sehingga kami melanjutkan untuk tingkat PAUD dan TK agar semua lini pendidikan tersentuh. Karena ilmu pengetahuan pendidikan umum dan agama, menjadi pondasi penting dalam membangun kehidupan masyarakat," terangnya. 

Selain itu Pemanfaatan lain ADD seperti program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang di distribusikan selama satu tahun dan setiap KPM mendapatkan bantuan Rp3.600.000.

Serta Program Ketahanan Pangan, jenis hewani bantuan bebek petelur, dan bantuan kambing, serta bantuan pupuk kandang untuk usaha pertanian dan perkebunan dan pembangunan jalur usaha tani, berupa pembangunan jembatan di Pemangku Talang Ciamis, berikut pembangunan rabat beton sebagai program reguler ADD. 

Sementara, Ketua TP PKK Sindang Pagar Fitri Utami Ningsih menambahkan, program khusus dalam upaya mendukung pemerintah dalam pengawasan stunting berupa Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada ibu hamil dengan status KEK serta bayi dan balita. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan