Usulkan Zona Pemasangan APK-Lokasi Kampanye

2511--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat akan mengusulkan ke pemerintah kabupaten (pemkab) setempat terkait zona atau tempat yang diperbolehkan dan dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, dimasing-masing kecamatan.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, terkait zona yang diperbolehkan dan dilarang memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 diseluruh Kecamatan di Kabupaten Pesbar belum ditetapkan, rencananya baru akan diusulkan ke Pemkab, dan telah dikoordinasikan dengan kantor Kesatuan Bangsa dna Politik (Kesbangpol) setempat.

”Mudah-mudahan secepatnya kita usulkan dan ditetapkan oleh Pemkab Pesbar. Mengingat pelaksanaan kampanye Pemilu itu dimulai pada 28 November 2023 mendatang,” katanya.

Dikatakannya, mengenai rencana zona untuk pemasangan alat peraga kampanye itu dapat dilaksanakan disemua tempat, kecuali tempat ibadah, pohon, tiang listrik, fasilitas umum (sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, dan lainnya). 

Sementara itu, mengenai rencana lokasi kampanye dengan sebaran dimasing-masing Kecamatan, antara lain Kecamatan Lemong yakni lapangan Pramuka Lemong, dan lapangan Kecamatan Lemong.

”Kemudian, Kecamatan Pulau Pisang yakni lapangan SMPN 1 Pulau Pisang dan lapangan Sepak Bola Labuhan. Kecamatan Pesisir Utara yakni  di lapangan Bumi Perkemahan Padang Rindu,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk di Kecamatan Way Krui itu tidak ada lapangan yang bisa dijadikan lokasi kampanye, sehingga di Kecamatanitu tidak ada lokasi untuk kampanye. Selain itu, Kecamatan Karyapenggawa yakni di pusatkan di lapangan SMPN 1 Karyapenggawa. Untuk di Kecamatan Pesisir Tengah dengan lokasi kampanye yakni di  Lapangan Labuhan Jukung, dan Lapangan Kijang.

Kemudian, Kecamatan Krui Selatan dengan lokasi kampanye yakni di lapangan sepak bola Balai Kencana. Kecamatan Pesisir Selatan yakni lapangan Pelita Jaya, lapangan Biha, dan lapangan Bangun Negara. Selanjutnya. Kecamatan Ngambur dengan lokasi kampanye di lapangan Gedung Cahya Kuningan, lapangan Sukanegara dan lapangan depan kantor Kecamatan Ngambur. Sementara itu, untuk di Kecamatan Ngaras yakni lapangan kecamatan Ngaras.

”Terakhir Kecamatan Bangkunat yakni lapangan Pagar Bukit, lapangan Sumberejo, dan lapangan Sukamarga. Setelah semua lokasi itu nanti ditetapkan, maka akan dikoordinasikan kembali ke seluruh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share