Mulai Tahun Depan, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak?
Foto ilustrasi.Net--
Radarlambar.bacakoran.co - PPN atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan akan naik pada awal Januari 2025 mendatang. Hal itu sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Dengan adanya kenaikan PPN sesuai dengan aturan itu, salah satunya dalam pelaksanaan membangun rumah sendiri juga berpotensi naik.
Dilansir dari berbagai sumber, seperti yang dikutip dalam Pasal 7 UU HPP tersebut, bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022, namun naik menjadi 12 persen yang rencananya akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Ketentuan mengenai PPN membangun sendiri, atau dalam pelaksanaan membangun rumah sendiri itu dengan besaran persentase itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam Pasal 3 PMK tersebut dijelaskan bahwa PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN seperti yang telah diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan telah diperbarui dalam UU HPP.
Dengan begitu tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, besaran tarif yang berlaku yakni 2,2 persen. Sedangkan saat PPN mulai mengalami naik menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku menjadi bertambah yakni menjadi 2,4 persen.
Seperti diketahui, dalam PMK itu juga menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, salah satunya oleh orang pribadi yang hasilnya digunakan sendiri, maupun di gunakan oleh pihak lainnya.(*)