Soal Kasus Penipuan Rugikan 13 Bos Kopi, Edi Novial Berharap Bisa Segera Terungkap

ilustrasi kopi .- --

AIRHITAM - Kasus indikasi penipuan kopi yang menimbulkan kerugian para supplier kopi atau biasa disebut bos kopi di Kabupaten Lampung Barat, dengan nominal yang fantastis hingga Rp19 Miliar, menuai banyak keprihatinan dari berbagai pihak.

Salah satunya Mantan Ketua DPRD Dua Periode Lampung Barat yang saat ini menjabat anggota DPR Lambar Periode 2024-2029 Edi Novial, S.Kom. Ia menyampaikan kepedulian dan keperihatinan dengan musibah kerugian yang dialami para supplier kopi di Lampung Barat,  yang diduga dilakukan AR selaku Direktur PT Adera Ramanda Group (ARG) warga Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam.

Bang Edi---sapaan Edi Novial berharap, upaya pengungkapan kasus tersebut yakni dengan para supplier hingga saat ini masih di Mapolda Lampung dalam rangka memberikan laporan pengaduan, dan ia berharap dapat secepatnya terungkap.

 "Semoga juga terlapor inisial AR bisa menyerahkan diri untuk mengungkap kebenaran terkait indikasi penerimaan tersebut," harapannya.

Bahkan,  kata dia, musibah itu sebagai pembelajaran bagi masyarakat tani ataupun pelaku usaha jual beli kopi khususnya di Lampung Barat, untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis.

”Apalagi sekarang ini selain panen raya juga harga kopi sangat tinggi sehingga potensi terjadinya aksi kejahatan baik pencurian maupun penipuan syarat terjadi,” ujarnya.

"Kejadian ini semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua masyarakat Lampung Barat yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani kopi supaya lebih mawas diri dan berhati-hati baik dalam menjaga hingga melakukan transaksi jual beli agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang bakal merugikan masyarakat sendiri," sambungnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini tercatat sebanyak 13 orang pengusaha jual beli hasil bumi atau biasa disebut bos kopi di Kabupaten Lampung Barat, yang diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh AR Direktur PT Adera Ramanda Group (ARG).

Ke-13 orang tersebut belum sama sekali dibayarkan oleh pelaku dengan total kerugian berkisar Rp14 Miliar, sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, banyak petani dan bos kopi yang baru menerima uang muka atau belum menerima pelunasan dari AR yang nominalnya mencapai Rp5 Miliar.

Berikut 13 bos kopi yang menjadi korban;

 

1. Rosikin jumlah kopi 32.772,9 kg jumlah uang Rp2.339.818.200.

2. Husain jumlah kopi 13.229,8 kg jumlah uang Rp883.835.960.

3. Budianto jumlah kopi 22.720,8 kg jumlah uang Rp1.565. 123.120.

4. H. Dori jumlah kopi 23.795,8 kg jumlah uang Rp1.626.297.120.

5. Suyono jumlah kopi 6.569,2 kg jumlah uang Rp459.848.000.

6. Hj Sri Wahyuni jumlah kopi 10.347 kg jumlah uang Rp696.283.700.

7. Sarbi jumlah kopi 26.817,6 kg jumlah uang Rp1.802.142.720.

8. Karmin jumlah kopi 14.937 kg jumlah uang Rp1.00.634.560.

9. Riswan Hadi jumlah kopi 36.008. 4 kg jumlah uang Rp2.460.936.460.

10. Samsul jumlah kopi 2.911,8 kg jumlah uang Rp185.488.030.

11. Rian Saputra jumlah kopi 2.151,2 kg jumlah uang Rp147.357.200.

12. Joko Hardiansyah jumlah kopi 11.258 kg jumlah uang Rp769.442.400.

13. Hi Sulaiman jumlah kopi 1527 kg jumlah uang Rp102.780.560.

Jumlah total kopi 205.046 kg, jumlah uang  Rp14.032.984.030.

Sebelumnya, dugaan tindak kejahatan berupa penipuan dan perbuatan curang atau melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, yang diduga dilakukan AR dengan usaha  warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah dilaporkan para korban di Mapolda Lampung.

Jumlah kerugian awal sebesar Rp10 Miliar, kini berkembang seiring bertambahnya jumlah korban  yang turut melapor yang mencapai 13 orang, dengan total kerugian mencapai Rp19 Miliar lebih.

Husain, salah seorang perwakilan para korban menyampaikan, jumlah pelapor sebanyak 13 orang, dengan total biji kopi robusta yang di bawa AR sebanyak 265.048 kilogram dengan nilai sekitar Rp14 Miliar. Sementara sekitar Rp5 miliar lagi, merupakan sisa-sisa yang belum dibayarkan oleh terduga pelaku.

"Yang belum menyampaikan kepada kita adalah para petani yang titip kopi dan menjual langsung kepada yang bersangkutan (terduga pelaku),” terangnya.

Lanjut Husain, permasalahan tersebut telah dilaporkan ke SPKT POLDA lampung dan telah di Ditreskrimsus, Kamis 12 September 2024.

"Harapan kami para pelapor agar segera ada tindak lanjut pemeriksaan (BAP) semua pelapor, sebab para pelapor ini domisilinya jauh - jauh dari Lampung Barat dan Lampung Utara. Sampai saat ini kami para pelapor masih menunggu di Bandar Lampung  berharap tindakan cepat dari polisi untuk cek rekening terlapor dan memblokirnya serta menangkap AR," sebutnya. (rinto/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan