Alasan Hamil, DP2KBP3A Terbitkan Surat Rekomendasi Pernikahan Dibawah Umur

--

BALIKBUKIT - Masyarakat yang mengajukan rekomendasi pernikahan dini dibawah umur ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), mayoritas dikarenakan telah hamil diluar nikah. Demikian diungkapkan Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H.

Danang mengatakan, warga yang mengajukan rekomendasi tersebut dikarenakan mayoritas telah hamil diluar nikah sehingga mereka memilih untuk menikah.  “Mereka yang mengajukan permohonan rekomendasi pernikahan dibawah umur karena perempuannya hamil duluan,” ujar dia.

Hingga saat ini, lanjut dia, terdapat delapan warga yang telah mengajukan surat rekomendasi. “Yang mengajukan surat rekomendasi itu mayoritas perempuan,” kata dia seraya menambahkan, surat rekomendasi pernikahan dibawah umur itu akan digunakan untuk kepentingan di Pengadilan Agama.

Sekadar diketahui, adapun syarat pengajuan rekomendasi pernikahan dibawah umur yaitu KTP/akta calon, surat keterangan hamil/tidak hamil, KTP dan KK orang tua laki laki dan perempuan, nomor HP yang bisa dihubungi, pengantar nikah dari KUA model N1, permohonan kehendak nikah model N 2. Selanjutnya, persetujuan calon pengantin model N4, surat izin orang tua model N5, rekomendasi KUA model N10, surat pernyataan perawan/belum nikah serta surat keterangan domisili. (lusiana).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan