Jumlah ‘Bos Kopi’ Korban Penipuan Diperkirakan Lebih dari 13 Orang

ilustrasi kopi .- --

AIRHITAM – Kasus penipuan kopi dengan korban belasan pengusaha jual beli kopi di Kabupaten Lampung Barat, oleh AR selaku Direktur PT Andera Ramanda Grup (ARG) yang berdomisili di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, masih terus berlanjut.

Berdasarkan keterangan dari Husain, selaku perwakilan para korban, bahkan jumlah yang sudah terdata 13 orang Supplier atau biasa disebut bos kopi, namun menurutnya ada lagi informasi korban lain.

”Bahkan beberapa orang telah menginformasikan kepada kami, diantaranya petani yang jual langsung kepada AR,” ungkap Husain, Senin 16 September 2024.

"Bahkan informasi yang kami terima, ada yang ikut tanam saham dan dapat saja itu dalam pembayaran di panjar atau masih nota," sambungnya. 

Hanya saja, kata Husain, beberapa laporan yang menginformasikan juga sebagai korban tetapi karena rombongan korban masih di Bandar Lampung belum lakukan komunikasi lanjutan kerugian masing-masing.

Ia menyampaikan dari 13 korban yang saat ini di Bandar Lampung, tujuh diantaranya sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ditkrimsus Polda Lampung.

Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat sebanyak 13 orang pengusaha jual beli hasil bumi atau biasa disebut bos kopi di Kabupaten Lampung Barat, yang diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh AR Direktur PT ARG.

Ke-13 orang tersebut belum sama sekali dibayarkan oleh pelaku dengan total kerugian berkisar Rp14 Miliar, sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, banyak petani dan bos kopi yang baru menerima uang muka atau belum menerima pelunasan dari AR yang nominalnya mencapai Rp5 Miliar.

Berikut 13 bos kopi yang menjadi korban;

1. Rosikin jumlah kopi 32.772,9 kg jumlah uang Rp2.339.818.200.
2. Husain jumlah kopi 13.229,8 kg jumlah uang Rp883.835.960.
3. Budianto jumlah kopi 22.720,8 kg jumlah uang Rp1.565. 123.120.|
4. H. Dori jumlah kopi 23.795,8 kg jumlah uang Rp1.626.297.120.
5. Suyono jumlah kopi 6.569,2 kg jumlah uang Rp459.848.000.
6. Hj Sri Wahyuni jumlah kopi 10.347 kg jumlah uang Rp696.283.700.
7. Sarbi jumlah kopi 26.817,6 kg jumlah uang Rp1.802.142.720.
8. Karmin jumlah kopi 14.937 kg jumlah uang Rp1.00.634.560.
9. Riswan Hadi jumlah kopi 36.008. 4 kg jumlah uang Rp2.460.936.460.
10. Samsul jumlah kopi 2.911,8 kg jumlah uang Rp185.488.030.
11. Rian Saputra jumlah kopi 2.151,2 kg jumlah uang Rp147.357.200.
12. Joko Hardiansyah jumlah kopi 11.258 kg jumlah uang Rp769.442.400.
13. Hi Sulaiman jumlah kopi 1527 kg jumlah uang Rp102.780.560.

Jumlah total kopi 205.046 kg, jumlah uang  Rp14.032.984.030.

Sebelumnya, dugaan tindak kejahatan berupa penipuan dan perbuatan curang atau melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, yang diduga dilakukan AR dengan usaha  warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah dilaporkan para korban di Mapolda Lampung.

Kasus indikasi penipuan kopi menuai banyak keprihatinan dari berbagai pihak.

Salah satunya Mantan Ketua DPRD Dua Periode Lambar yang saat ini menjabat anggota DPR Lambar Periode 2024-2029 Edi Novial, S.Kom., pihaknya menyampaikan kepedulian dan keprihatinan dengan musibah kerugian yang dialami para supplier kopi di Kabupaten Lampung Barat.

Terkait indikasi penipuan oleh terduga  AR Direktur PT Adera Ramanda Group (ARG) warga Pekon Gunung Terang Kecamatan Air Hitam.

Bang Edi---sapaan Edi Novial, berharap upaya pengungkapan kasus tersebut yakni dengan para supplier hingga saat ini masih di Mapolda Lampung dalam rangka memberikan laporan pengaduan, dia berharap dapat secepatnya terungkap. "Semoga juga terlapor inisial AR bisa menyerahkan diri untuk mengungkap kebenaran terkait indikasi penerimaan tersebut," harapannya.

Bahkan Bang Edi menyebutkan musibah itu sebagai pembelajaran bagi masyarakat tani ataupun pelaku usaha jual beli kopi khususnya di Lampung Barat untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis.

Apalagi sekarang ini selain Panen Raya juga harga kopi sangat tinggi sehingga potensi terjadinya aksi kejahatan baik pencurian maupun penipuan syarat terjadi.

"Kejadian ini semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua masyarakat Lampung Barat yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani kopi supaya lebih mawas diri dan berhati-hati baik dalam menjaga hingga melakukan transaksi jual beli agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan yang bakal merugikan masyarakat sendiri," imbuhnya. (rinto/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan