Radarlambar.bacakoran.co- Salah satu komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melakui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan tersebut mampu menjadi dukungan penting dalam memenuhi kebutuhan dasar dan pendidikan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Berikut ini kategori masyarakat yang berhak mendapatkan Bansos PKH dan Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis 7 kategori penerima bantuan tersebut.
Yakni bukan berstatus anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN atau BUMD. Dan syarat sebagai penerima PKH memiliki e-KTP yang sah.
Tujuh kategori penerima PKH dalam satu keluarga, dengan nominal bantuan yang berbeda:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap.