BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat, masih memperjuangkan adanya kontribusi dari daerah-daerah lainnya di Provinsi Lampung, yang mendapatkan manfaat dari komitmen Kabupaten Lampung Barat menjaga kawasan hutan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Adi Utama mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerbitkan regulasi, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan insentif hulu hilir.
Pihaknya masih berharap adanya insentif hulu hilir, dari kabupaten penerima manfaat terjaganya kawasan hutan, seperti Kabupaten Waykanan, Tanggamus maupun Pesisir Barat.
”Keberadaan Lampung Barat yang cukup penting terhadap daerah tetangga, sebab ketika masyarakat Lambar tidak bisa menjaga kelestarian hutan, maka sejumlah kabupaten tetangga akan merasakan dampaknya, berupa banjir dan longsor,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, Bumi Beguai Jejama Sai Betik tersebut belum pernah mendapatkan insentif dari daerah penerima manfaat dari komitmen tersebut. Penyebabnya, belum adanya regulasi yang mengatur itu, dan tentunya dalam hal ini menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi.
”Jadi permasalahannya, kabupaten-kabupaten penerima manfaat itu belum memiliki regulasi dalam memberikan insentif, nah karena yang bisa menerbitkan regulasi itu, dan kami harapkan berupa Perda itu provinsi, maka kami mendorong agar provinsi membahas itu,” kata dia.
Menurutnya, Pemkab Lampung Barat terus berupaya dalam rangka menjaga kawasan hutan, bahkan sebagai bentuk komitmen pemkab setempat kini telah dikukuhkan sebagai kabupaten konservasi.
Namun kompensasi yang diterima masyarakat terhadap apa yang telah dilakukan dalam pelestarian hutan tidak sebanding. Hutan lestari, tetapi masyarakat belum juga sejahtera.
”Dengan komitmen tersebut, maka diharapkan adanya insentif hulu hilir dari daerah penerima manfaat, harapannya mereka bisa membantu program yang kita galakkan dalam hal ini sebagai kabupaten konservasi, karena sejauh ini kita terus berupaya namun tidak pernah menerima bantuan dari daerah penerima manfaat, dan itu disampaikan kepada provinsi termasuk mekanismenya seperti apa itu tergantung provinsi,” imbuhnya. (nopri/lusiana)