Pastikan WNA Tak Melanggar, Kesbangpol Pesisir Barat Segera Turun Lapangan

Minggu 22 Sep 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dalam waktu dekat segera turun kelapangan untuk melakukan pendataan, serta memastikan tidak ada pelanggaran lainnya terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) atau orang asing di Kabupaten setempat.

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, M.Choirul Anwar, S.IP, M.M., mendampingi Kepala badan Kesbangpol Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos, M.M., mengatakan, selama ini Badan Kesbangopol setempat terus menjalankan kewenanganan dalam rangka memantau keberadaan orang asing itu secara berjenjang di Kabupaten Pesbar.

“Terkecuali jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing dengan izin tinggal yang dimilikinya. Seperti yang terjadi sebelumnya di Kabupaten Pesbar ini,” katanya, Minggu 22 September 2024.

Dikatakannya, dengan adanya WNA di Kabupaten Pesbar yang pernah ditindak oleh pihak Imigrasi itu salah satunya terkait pelanggaran administrasi hukum, itu dari Pemkab setempat segera menindaklanjuti kembali sesuai dengan arahan dari Penjabat (Pj) Sekda setempat, salah satunya mengenai pendataan dan memaksimalkan pemantauan terhadap orang asing.

“Karena itu, dalam waktu dekat ini kita segera melakukan pendataan sekaligus untuk mengetahui apakah nanti ditemukan tindakan pelanggaran lagi yang dilakukan oleh WNA atau tidak,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, kedepan keberadaan orang asing ataupun WNA di Kabupaten Pesbar ini benar-benar sesuai dengan prosedur dan tidak lagi ditemukan adanya WNA yang melanggar. Jika ditemukan adanya WNA yang melanggar tentu Pemkab Pesbar melalui Kesbangpol juga akan berkoordinasi dengan instansi terkiat lainnya, terutama koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun instansi terkait lainnya.

“Kita berharap agar tim pengawasan orang asing yang dibentuk oleh Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Kotabumi juga dapat berkoordinasi ke Pemkab setempat ketika pihak Imigrasi memiliki data-data pelanggaran oleh WNA, bahkan saat penindakan agar pemkab Pesbar juga mengetahuinya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya mengenai keberadaan orang asing terutama WNA di Kabupaten Pesisir Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat diminta segera mendata dan melakukan chroscek di lapangan.

“Kita sudah lama memerintahkan Kesbangpol untuk segera mendata orang asing dan melakukan pengecekan ke lapangan mengenai keberadaan orang asing di Kabupaten Pesbar ini,” kata Pj.Sekda Kabupaten setempat, Drs.Jon Edwar, M.Pd., Kamis 19 September 2024.

Menurutnya, pendataan dan juga kroscek langsung kelapangan terkait keberadaan orang asing itu, salah satunya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan berdampak terhadap daerah. Terlebih, sebelumnya di Pesbar ini juga pernah ada kejadian meninggalnya salah satu WNA di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan. Dimana, WNA itu diindikasi telah overstay di Indonesia atau melebihi batas waktu yang ditentukan dalam izin tinggal (visa).

“Untuk itu, kita minta agar Kesbangpol Pesbar ini untuk segera mendata dan melakukan monitoring orang asing di Kabupaten Pesbar ini, dan juga berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.(yayan/*)

Kategori :