Polsek Pesisir Tengah Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Cabjari Liwa di Krui

Rabu 25 Sep 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Nopriadi

Radarlambarbacakoran.co -  Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar) telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti (BB) pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui..

Kapolres AKBP Alsyahendra, S. Ik., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E., M.H., mengatakan Polsek Pesisir Tengah melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekira jam 16.15 WIB, lalu.

“ Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang terjadi di Pemangku Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” kata dia.

Dijelaskannya, tahanan yang di limpahkan berinisial EP (29) yang merupakan warga Pemangku Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, dalam keadaan sehat. Tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan.

“ Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat, segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang mengganggu Kamtibmas,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Pesisir Tengahberhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pemangku Banjar Negeri, Pekon Penggawalima Ilir Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesbar.

Kejadian tersebut terjadi Pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekira pukul 16.15 wib saat korban RL bersama bapak kadungnya dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.

Namun, korban di suruh pulang di karenakan sebelumnya saat pengukuran tanah korban sempat cekcok dengan pelaku tersebut. Kemudian, bapak korban dan tiga rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh pelaku dan langsung di melerai.

Kemudian, akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka sobek di bagian bahu sebelah kanan, satu luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, dua luka sobek di bagian perut, satu luka sobek di bagian bawah ketiak tangan sebelah kiri dan terdapat memar di bahu sebelah kanan, korban juga langsung di bawa ke Puskesmas Krui untuk menjalani perawatan.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Senin, 5 Agustus 2024, sekira pukul 00.00 Wib. Tim unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya

Kemudian, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan membawanya ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibatnya perbuatan nya pelaku di jerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (*)

Kategori :